Balinetizen.com, Denpasar
Kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan berinisial AS (26), warga asal Tegal, Jawa Tengah, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (15/7/2026) malam.
Terduga pelaku berinisial MZ (26), seorang warga negara Singapura yang diketahui merupakan kekasih korban, berhasil diamankan tim gabungan kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai saat diduga hendak menuju arah Sanur.
“Kurang lebih dalam waktu tiga jam, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan,” ujar Leonardo, Kamis (16/7).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait penemuan mayat di Rumah Kost Arta, Jalan Mekar II Blok A 12 Kavling 6, Pedungan.
Setelah menerima laporan, polisi bersama Tim Identifikasi dan Laboratorium Forensik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta kendaraan yang digunakannya hingga akhirnya dilakukan pengejaran.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar kos yang telah ditempatinya sejak Maret 2025 bersama pelaku.
Saat ditemukan, jasad korban sudah mengalami pembusukan lanjut, membengkak, dan mengeluarkan bau menyengat. Tubuh korban sengaja ditutupi tumpukan boneka serta karpet yang diduga dilakukan pelaku untuk mengurangi bau.
Penemuan jasad bermula ketika adik kandung korban, RA, mendatangi kos karena tidak bisa menghubungi korban. Setibanya di lokasi, ia mencium bau busuk yang sangat menyengat. Saat membuka kamar, RA melihat rambut dan tubuh kakaknya menyembul dari balik tumpukan boneka.
Tak lama kemudian, pelaku keluar dari kamar sebelah. Ketika ditanya keberadaan korban, pelaku memilih diam. RA yang emosi sempat memukul pelaku menggunakan helm, namun MZ berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, polisi menyebut motif sementara dipicu persoalan asmara.
“Motif sementara dari hasil interogasi adalah sakit hati karena hubungan asmara,” kata Kapolresta.
Leonardo mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik korban selama kurang lebih 15 menit hingga korban meninggal dunia.
Meski demikian, penyidik masih menunggu hasil autopsi dari RSUP Prof. Ngoerah Denpasar untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, MZ diketahui masuk ke Indonesia sebagai wisatawan. Namun, saat ditangkap, status izin tinggalnya telah habis.
“Kalau dari data, dia overstay sejak tahun 2025, kurang lebih sudah satu tahun,” ungkap Leonardo.
Polisi juga menyebut hubungan asmara antara korban dan pelaku telah berlangsung sekitar satu tahun.
Dalam penyelidikan, polisi turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang perempuan berinisial DP yang mengaku baru mengenal pelaku selama tiga hari.
DP mengaku sempat diajak menginap di kamar kos pelaku pada Sabtu (11/7/2026). Saat itu ia mencium aroma tidak sedap dari dalam kamar, namun tidak berani bertanya.
Ketika akhirnya menanyakan asal bau tersebut pada Selasa (14/7/2026), pelaku justru marah dan membentak sambil memukul tembok untuk mengintimidasi saksi.
Saat ini, MZ telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk melengkapi alat bukti dan menunggu hasil autopsi guna proses hukum selanjutnya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

