Balinetizen.com, Badung
Polres Badung menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial O.S.A. (49) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi di Jalan Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, pada Senin malam (13/7/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Badung menggelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kasat Lantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih, S.H., M.H., didampingi Ps. Kasubsipenmas Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, S.H., mewakili Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, Unit Laka Satlantas bersama Polsek Kuta Utara langsung bergerak melakukan penanganan secara cepat dan profesional.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil Daihatsu Rocky yang dikemudikan O.S.A. Mobil tersebut menabrak tiga unit sepeda motor serta satu unit mobil Suzuki APV.
Akibat kecelakaan itu, tujuh orang mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan seluruh kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti, mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, memeriksa para saksi dan korban, serta berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memperoleh hasil visum guna melengkapi alat bukti.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa pengemudi kendaraan yang diduga menjadi penyebab kecelakaan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, status O.S.A. dinaikkan dari terduga pelaku menjadi tersangka.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen Polres Badung dalam memberikan kepastian hukum secara objektif dan profesional,” kata Kasat Lantas, Jumat (17/7).
Polres Badung menyatakan memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, terlebih setelah video kecelakaan beredar luas di berbagai platform media sosial.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum hingga penyidikan selesai.
Polisi menegaskan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara cermat, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polres Badung juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi. Masyarakat diminta menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” dengan memastikan setiap informasi telah terverifikasi, sehingga tidak menimbulkan informasi menyesatkan maupun keresahan di tengah masyarakat.
Polres Badung menegaskan akan terus memberikan perkembangan penanganan perkara melalui saluran resmi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

