Jro Gde Sudibya
Balinetizen.com, Denpasar
Rencana Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Manfaatnya untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Berkeadilan?
Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi politik, Jumat 17 Juli 2026.
Majalah Tempo edisi 13 – 19 Juli 2026 membuat liputan berita bertajuk “Kejar Tayang Aturan Pusat Keuangan”yang memberitakan pembahasan di DPR tentang RUU PFII).
Tempo dalam laporannya, mengungkap kemungkinan alternatif lokasi pusat keuangan internasional ini: KEK Pulau Serangan, Pantai Indah Kapuk di Jakarta, Batam di Kepulauan Riau.
Rencana insentif yang akan diberikan pemerintah bagi investor yang berpartisipasi dalam proyek ini, pembebasan pajak penghasilan hingga 100 persen bagi badan usaha yang beroperasi di kawasan pusat keuangan, termasuk pembebasan PPH bagi tenaga akhli asing yang bekerja.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Dananatara menjadi penyedia modal bagi proyek ini.
Majalah ini mengutip pendapat pakar ekonomi dari FEBUI Prof.Telisa Aulia Falianty yang mengemukakan sistem hukum dalam proyek ini berbasis common law bukan civil law yang selama ini dianut Indonesia.
Menurut pakar ekonomi ini, civil law, merupakan sistem hukum yang bertumpu pada undang-undang dan aturan lain sebagai dasar pengambilan keputusan.
Adapun common law yang digunakan di Inggris, Singapura dan Hong Kong mengutamakan preseden atau putusan pengadilan terdahulu sebagai rujukan dalam penyelesaian sengketa. Common law dianggap lebih fleksibel dan menguntungkan para pelaku industri keuangan.
Lebih lanjut pakar ekonomi ini mengingatkan akan risiko yang disebutnya sebagai “round-tripping capital”, kondisi ketika modal dalam negeri dialihkan dulu ke luar negeri, lalu kembali masuk ke Indonesia seolah-olah menjadi investasi asing untuk memperoleh insentif. Sehingga PFII rawan moral hazard dan kejahatan seperti pencucian uang dan penghindaran pajak.
Dikatakan, dengan pemberian fasilitas bebas pajak 100 persen bagi badan usaha yang melakukan investasi di Pusat Keuangan Internasional ini, dan terjadi risiko modal dalam negeri keluar dan kemudian masuk kembali dengan insentif perpajakan dan risiko pencucian uang timbul pertanyaan: apa manfaat dari proyek ini pertumbuhan ekonomi inklusif yang berkeadilan?
Menurut Jro Gde Sudibya, kalau sinyalemen Prof. Telisa di atas benar, uang oligarki dan konglomerasi yang selama ini tersimpan dalam sistem perbankan nasional diperkirakan berjumlah ribuan triliun rupiah, keluar sementara ke luar negeri kemudian masuk ke dalam negeri sebagai “capital inflow”, menjadi investasi di Pusat Keuangan tsb. keuntungan bebas pajak.
Dikatakan, mungkin saja akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang benefitnya akan diterima oleh para oligarki, konglomerasi yang termasuk dalam kategori 50 orang terkaya Indonesia dengan patronnya, pelindung politiknya para tuan-puan penguasa.
Menurut Jro Gde Sudibya, ekonomi mungkin tumbuh tinggi, sebut saja 8 persen per tahun, tetapi dinikmati oleh 20 persen masyarakat kelas atas, 40 persen masyarakat di bagian Tengah mungkin sedikit :kecipratan”, dan 40 persen di bagian bawah hanya memperoleh “ampas”menjadi penonton dan kemudian “gigit jari” dan pelengkap penderita.
“Pertumbuhan ekonomi inklusif berkeadilan hanya ilusi,” kata Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi politik.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

