ilustrasi
Balinetizen.com, Denpasar
Mengelola aset BUMN senilai Rp.1,600 T, tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas adalah tantangan yang serius untuk masa depan ekonomi Indonesia. Menteri Negara BUMN sebagai regulator merangkap Chairman Danantara, adalah sangat riskan dan berbahaya. Berarti sistem pengawasan tidak jalan, publik menduga terjadi konflik kepentingan.
Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi, Sabtu 18 Juli 2026.
Menurut Jro Gde Sudibya, Danantara sudah berdiri 1,5 tahun tetapi belum menerbitkan laporan keuangan, ini berarti atas transparansi dan akuntabilitas dilanggar secara serius.
Dikatakan, di tengah laporan keuangan yang tidak ada, mampu menerbitkan obligasi senilai Rp.4 T dan laku “laris manis” di Pasar Keuangan New York, siapa pembeli yang mau bermain judi ini?
Menurut Jro Gde Sudibya, pada saat pendirian, para pelaku pasar tidak percaya -distrust-, harga saham Bank Himbara setelah diambil-alih Danantara sempat “nyungsep” 28 persen di Bursa Efek Jakarta.
“Danantara menjadi “super” anak emas, berhak menerbitkan obligasi Patriot Bond dengan bunga murah 2 persen per tahun, sedangkan obligasi pemerintah 6.5 persen. Obligasi ini oleh pengamat disebut obligasi “injeksi kaki”, para oligarki dipaksa membeli,” katanya.
Dikatakan, Danantara akan menjadi pemegang monopoli ekspor batu bara, minyak sawit, jenis logam tertentu dan pemegang pembeli tunggal (monopsoni), diperkirakan akan menimbulkan ekonomi rente yang menguntungkan para pengusaha di sekitar pusat kekuasaan. Ada risiko tinggi gagal, model BPPC (Badan pengelola dan Penyaluran Cengkeh) di era Orba.
“Yang lebih “gila” lagi Danantara, dengan terbitnya UU No.4/2026 tentang P2SK, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada pasal 50A, ayat 5 dan ayat 6, obligasi yang diterbitkannya Patriot Bond dan Obligasi Merah Putih, dapat berasal dari dana yang dibebaskan dari tuntutan hukum pidana, hukum pajak dan perdata,” kata Jro Gde Sudibya.
Dikatakan, dalam bahasa terangnya, dana dapat berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, tindakan pencucian uang yang dilegitimasi.
“Lembaga keuangan yang super istimewa ini, barangkali tidak pernah ada dalam sistem ekonomi demokratis,” kata Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

