Curi 33 Ekor Anak Ayam, Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dawan

0
63

Ilustrasi

Balinetizen.com,  Klungkung 

 

Unit Reskrim Polsek Dawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 33 ekor anak ayam yang terjadi di Jalan Kurusetra, Dusun Kanginan, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan, S.H., melalui tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra, S.H.

Korban dalam kasus ini adalah I Wayan Sudiartana (46), warga Banjar Dinas Sukahati, Desa Pesinggahan. Peristiwa diketahui pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban hendak berangkat bekerja dan terlebih dahulu mengecek kandang ayam miliknya. Korban mendapati tiga induk ayam yang sebelumnya mengasuh anak-anaknya sudah tidak lagi bersama anak ayamnya. Sebanyak 33 ekor anak ayam diketahui hilang sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp990.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dawan segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial IKGA alias G (40), warga Dusun Suwitrayasa, Desa Pesinggahan.Petugas kemudian melakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku dan menemukan 33 ekor anak ayam milik korban berada di kandang ayam di belakang rumah pelaku. Berdasarkan barang bukti tersebut, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil anak ayam milik korban pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 Wita. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Dawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku. (Tra)

Baca Juga :  Angin Kencang Akibatkan Atap Rumah Warga Samblong Ambruk

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here