Balinetizen.com, Badung
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Amerika Serikat (WN AS) berinisial DWW (30) pada Kamis malam (30/7/2026). DWW dipulangkan ke tujuan akhir Dallas, Amerika Serikat, setelah terbukti tinggal melebihi izin tinggal (overstay) di Bali selama 438 hari tanpa membayar biaya beban keimigrasian.
​DWW sebenarnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga yang disponsori oleh istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). ITAS tersebut berlaku hingga 16 Februari 2025. Namun, hingga pengawasan keimigrasian dilakukan, DWW tidak menyelesaikan proses perpanjangan izin tinggalnya hingga melampaui batas waktu selama 438 hari.
​Atas pelanggaran berat ini, DWW dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
​Selama menetap di Bali, DWW mengaku berlibur serta menjalani perjalanan spiritual keagamaan. Kebutuhan hidup sehari-harinya ditopang dari pengelolaan aset mendiang ibu kandungnya.
​Ketika diperiksa oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, DWW berdalih telah mencoba mengajukan perpanjangan izin tinggal secara online. Namun, ia tidak pernah memantau kelanjutan proses tersebut maupun mendatangi kantor imigrasi dengan alasan tidak memiliki kendaraan pribadi.
​Proses deportasi DWW dilakukan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 30 Juli 2026. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian yang berkelanjutan di Bali.
​”Keberadaan warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian dapat berpotensi membahayakan ketertiban umum. Pihak Imigrasi tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Teguh.
​Teguh menambahkan, berdasarkan Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, DWW berpotensi dikenakan penangkalan masuk ke Indonesia hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup. Keputusan akhir durasi penangkalan tersebut akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.(RLS)

