Balinetizen.com, Buleleng
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan
pengawasan keberangkatan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia
berinisial PJ (Lk, 55), yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
pendeportasian dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan terkait dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian.
Tindakan ini merupakan hasil pengawasan
keimigrasian yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang
meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian dengan
menyelenggarakan kegiatan yoga retreat serta aktivitas sebagai instruktur meditasi dalam
acara “7 Day Inner Growth” yang dilaksanakan di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula,
Kabupaten Buleleng, pada 27 Juli sampai dengan 2 Agustus 2026.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa PJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku sampai dengan 24 Agustus 2026.
“Izin tinggal tersebut hanya
diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk melakukan
kegiatan bekerja maupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa,” jelas
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Iapun menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia, wajib mematuhi
ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan
hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal
sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil
tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anak
Agung Gde Kusuma Putra
Atas pelanggaran tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa
pendeportasian dan diusulkan masuk ke dalam daftar Penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi,
Hendarsam Marantoko, yang menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi warga negara
asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi telah memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa
kompromi. Imigrasi akan menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas.
Namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, maka pilihannya hanya dua, yakni mematuhi
aturan yang berlaku atau segera meninggalkan wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi terus menerapkan Selective Policy, yaitu kebijakan yang memberikan kemudahan bagi warga negara asing yang memberikan manfaat bagi
Indonesia, dan sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan
fasilitas keimigrasian atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan terus
memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui
sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), serta dukungan masyarakat.
Bagi masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di wilayah Buleleng,
Karangasem, maupun Jembrana dihimbau untuk segera melaporkannya kepada Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Singaraja agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan dukungan seluruh pihak, diharapkan keberadaan warga negara asing di Indonesia dapat tetap memberikan manfaat
serta berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. GS

