Tawarkan Temannya ke Pria Hidung Belang, Mucikari Remaja Diamankan

0
209

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Seorang remaja putri berinisial KMP asal Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana tersandung masalah hukum. Remaja berusia 17 tahun ini diduga berprofesi sebagai penghubung alias mucikari. Aksinya kemudian terbongkar saat melakukan transaksi menawarkan dua rekannya yang masih berstatus pelajar SMA kepada pria hidung belang.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery SM Simamora didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana I Gede Alit Darmana menyampaikan bahwa pengungkapan kasus prostitusi melibatkan anak remaja berawal dari informasi masyarakat.

Dari hasil penyelidikan terduga KMP selanjutnya diamankan di salah satu penginapan di Kecamatan Jembrana pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WITA.

Berdasarkan keterangan awal, terduga KMP mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) dari seorang laki-laki yang menyampaikan keinginannya mencari tiga perempuan untuk diajak melakukan hubungan seksual.

Menanggapi pesan tersebut, KMP
menyampaikan bahwa dirinya hanya memiliki dua orang teman perempuan yakni CNTK (17) dan CTR (15) yang keduanya masih berstatus pelajar SMA.

Oleh terduga KMP, kedua remaja asal Kecamatan Jembrana ini ditawarkan dengan tarif berbeda. CNTK ditawarkan dengan tarif Rp.1 juta dan CTR Rp.1,5 juta.

Setelah laki-laki pemesan setuju, KMP kemudian menghubungi kedua rekannya dan selanjutnya bersama-sama menuju ke salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Jembrana.

Setiba di penginapan, sebelum kencang di mulai, si pemesan menyerahkan uang Rp.1 juta sebagai pembayaran kencan bersama CNTK. Sementara laki-laki yang akan kencan bersama CTR belum datang.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Kapolres, diketahui bahwa terduga KMP dengan kedua korban sudah saling mengenal dan berteman. “Terduga KMP menghubungi kedua rekannya ini karena sebelumnya keduanya pernah menyampaikan bahwa keduanya sedang mengalami kesulitan keuangan. Ini kemudian menjadi alasan terduga KMP berinisiatif menawarkan keduanya kepada laki-laki,” terangnya.

Baca Juga :  Korupsi Masih Jadi Ancaman Dalam Dunia Pendidikan, Kemendikbudristek Luncurkan RUMAH CEGAH

Terhadap terduga KMP disangkakan Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp.1 juta dan 3 buah HP masing-masing HP Oppo A38 warga putih, HP Oppo A53 warna hitam dan IPhone 11 Pro warna putih.

Kapolres menghimbau masyarakat khususnya oang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial. Kemudian jangan mudah percaya pada ajakan atau tawaran mencurigakan yang dapat
membahayakan anak dan jangan mengeksploitasi atau memanfaatkan anak untuk kepentingan atau keuntungan pribadi. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here