UU Perampasan Aset Bisa Sekadar Angin Sorga “Pepesan Kosong”

0
165

Ilustrasi

 

Balinetizen.com, Denpasar

Meski disadari oleh Gerakan Militan Rakyat Pati dan publik terhadap janji “sorga” UU Perampasan Aset, namun korupsi di negara Indonesia sudah mendarah daging. Tindakan koruptif itu dimulai dari pejabat desa bahkan sampai presiden.

Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kecenderungan masa depan, Minggu 30 Agustus 2026.

Menurut Jro Gde Sudibya, korupsi telah menjadi “budaya” dari elite atas sampai di lapisan bawah, nyaris sulit diberantas tanpa gerakan rakyat yang radikal.

Dikatakan, seorang pakar politik dari sebuah universitas di Australia berpendapat, korupsi merupakan mesin dalam sistem ekonomi politik Indonesia. Tanpa korupsi, sistem ekonomi politik kotor ini tidak bisa bekerja, macet.

Bahkan, lanjut dia puluhan juta orang dihidupi dan bahkan tidak sedikit menjadi kaya raya karena korupsi.

Dikatakan, pembrantasan korupsi akan mendapat perlawanan keras dari mereka. Mereka yang punya kuasa, mengatasnamakan negara dan bisa menggunakan kekuatan senjata untuk mempertahankan privilege ini.

Menurut Jro Gde Sudibya, apa yang diharapkan masyarakat, ketika APH telah mengalami pembusukan akut, demikian juga dunia politik, political decaying, UU Perampasan Aset bisa menjadi senjata buat mereka untuk menghantam lawan politik, pemerasan atas nama penegakan hukum.

Dikatakan, velajar dari pengalaman BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang mengelola aset senilai Rp.650 T dalam krisis keuangan tahun 1998, terjadi moral hazard pengelolaan, aset kembali ke pemilik lama dengan harga murah, elite tertentu untung besar dari kekuatan pengaruh, kerugian ditanggung oleh negara dalam APBN.

Menurut Jro Gde Sudibya, korupsi di Indonesia akan semakin menggila. Apalagi dengan terbitnya UU No.4/2026 tentang P2SK, Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, pada pasal 50 A ayat 5 dan 6, yang membolehkan Danantara menerbitkan obligasi, dimana dana pembelian obligasi ini dibebaskan dari tuntutan hukum: pidana, perdata dan perpajakan, sehingga dana hasil korupsi sebelum dikenakan UU Perampasan Aset akan bebas dari tuntutan hukum jika diberikan obligasi Danantara.

Baca Juga :  Sekda Bangli Pimpin Peringatan Hari Bela Negara ke-77: Tekankan Kedisiplinan ASN sebagai Wujud Nyata Pengabdian

“Gerakan Rakyat Pati dan publik jangan mudah terkecoh dengan “janji surga” UU ini,” kata Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kecenderungan masa depan.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here