Balinetizen.com, Badung
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HP, 26 tahun, yang diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis ganja untuk diedarkan kembali.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, di Villa Dholphine, Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar KOMPOL I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., bersama anggota Opsnal Subnit 2 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Dalung.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai seorang pria yang biasa dipanggil Habib. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mendapati seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi tersebut berada di Villa Dholphine.
Petugas selanjutnya mengamankan HP dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar villa yang ditempatinya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 19 paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih keseluruhan mencapai 152,93 gram.
Satu paket ditemukan di atas piring plastik di dapur villa. Sementara 18 paket lainnya ditemukan di dalam wadah Tupperware yang disimpan di bawah laci kamar tidur tersangka.
Selain ganja, polisi juga menyita dua lembar kertas papir, satu bendel klip kosong, satu kotak plastik Tupperware, satu piring plastik, serta dua unit telepon seluler milik tersangka.
Menurut keterangan polisi, HP diduga menyimpan dan menguasai ganja tersebut dalam paket-paket kecil untuk kemudian diedarkan kembali.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang yang dikenal dengan inisial RL yang disebut berada di wilayah Gerung, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap RL. Tersangka mengaku menerima paket narkotika tersebut melalui jasa ekspedisi dan dijanjikan upah sebesar Rp3 juta. Selanjutnya, HP disebut menunggu perintah RL untuk mengedarkan kembali ganja tersebut.
“Tersangka sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar KOMPOL I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si, Rabu (2/9).
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyebut HP belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Denpasar juga masih mendalami jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk keberadaan RL yang disebut berdomisili di wilayah Gerung, Lombok, NTB.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

