Bawa Ponsel Berujung Sanksi, Kasus Rekening Rp140 Juta WBP di Lapas Kerobokan Diusut

0
26

Balinetizen.com, Jember

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum petugas yang membantu proses transfer uang milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) senilai Rp140 juta.

​Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kerobokan, Putu Bagus Sabda Pramesti, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada 10 Juli saat petugas melakukan pemeriksaan rutin. Seorang WBP kasus narkotika berinisial AR—yang tengah menjalani masa hukuman 8 tahun—kedapatan membawa telepon seluler (ponsel) secara ilegal.

​Mengetahui risiko hukuman disiplin berat berupa pengasingan di sel khusus (strap sel) hingga pencabutan hak remisi, WBP tersebut meminta bantuan kepada petugas untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening pribadinya.

​Petugas yang bersangkutan membantu proses transaksi senilai Rp140 juta menggunakan PIN dan data rekening yang diberikan oleh WBP.

​”Kesalahan petugas di sana adalah tidak bersikap netral dalam proses penegakan disiplin. Harusnya tidak membantu transaksi tersebut meski atas dasar iba,” ujar Putu Bagus, Kamis (3/9)..

​Atas kejadian ini, oknum petugas yang telah bekerja sekitar 4 tahun tersebut kini dibebastugaskan sementara dan menjalani pemeriksaan internal oleh pimpinan Lapas.

​Sanksi Register F dan Program Pembinaan

​Sesuai Permen Kumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Lapas, WBP berinisial AR dijatuhi sanksi disiplin berat berupa Register F. Dampak dari sanksi ini meliputi:

​Pengasingan di Sel Khusus (Strap Sel): WBP diisolasi tanpa interaksi dengan warga binaan lain.

​Pencabutan Hak Integrasi: Hilangnya hak atas remisi dan izin kunjungan keluarga selama periode 6×2 hari.

​Pasca-menjalani masa sanksi, WBP diarahkan mengikuti program pembinaan khusus bernama Bina Prima. Program ini melibatkan pihak ekstranal seperti TNI, Polri, dan yayasan keterampilan untuk membekali WBP agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Baca Juga :  Dukung Gagasan Bunda PAUD, Bupati Tabanan Fasilitasi Pemberian Bantuan Sembako Peduli Kasih Bagi Para Tenaga Pendidik PAUD

​Guna mencegah peredaran barang terlarang seperti ponsel di dalam blok hunian, Lapas Kerobokan mengonfirmasi bahwa seluruh WBP diarahkan untuk memanfaatkan fasilitas komunikasi resmi.

​Layanan wartel berbayar tersebut dikelola secara transparan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan lapas.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here