Geger E-Banking Napi Narkoba, Oknum Staf Lapas Kerobokan Diduga Peras Rp100 Juta

0
198

Ilustrasi

Balinetizen.com, Denpasar

 

Dugaan kasus penggelapan dan pemerasan mencoreng institusi Pemasyarakatan di Bali.

Seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan berinisial R dilaporkan membawa kabur uang milik seorang Narapidana (Napi) kasus narkoba senilai Rp100 juta.

​Dugaan penyelewengan ini bermula saat petugas Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) melakukan razia dan menemukan sebuah telepon seluler (handphone) milik Napi di dalam sel khusus. Alat komunikasi ilegal tersebut kemudian disita oleh oknum pegawai berinisial R yang bertugas sebagai staf Kamtib.

​Saat memeriksa ponsel yang disita, pelaku melihat notifikasi masuk pada aplikasi e-banking milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut dengan saldo mencapai Rp140 juta.

​Sesuai standar operasional prosedur (SOP) Pemasyarakatan, narapidana dilarang menyimpan atau memegang uang tunai dalam jumlah besar di dalam sel. Uang tersebut sejatinya harus diserahkan seluruhnya kepada pihak keluarga Napi.

​Namun, oknum pegawai tersebut diduga hanya menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada keluarga korban. Sementara sisa uang senilai Rp100 juta tidak disetorkan dan diduga kuat telah digelapkan.

​Aksi dugaan penggelapan ini akhirnya terbongkar setelah Napi pemilik uang menyadari adanya selisih dana dan melakukan protes keras di dalam Lapas. Menindaklanjuti kegaduhan tersebut, pihak internal Lapas Kerobokan langsung mengambil tindakan dengan memindahkan posisi tugas oknum pegawai R dari posisi staf Kamtib ke bagian lain.

​Di sisi lain, Napi pemilik dana ratusan juta tersebut awalnya dijadwalkan dipindahkan ke Lapas Khusus Narkotika di Bangli. Namun, rencana pemindahan tersebut mendadak dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

​Humas Lapas Kelas IIA Denpasar, Made Sada, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan penggelapan yang melibatkan anggotanya.

​”Saya konfirmasi dulu tentang informasi ini. Terima kasih,” ujar Made Sada singkat.

Baca Juga :  Soal Jual-Bali Tanah, Haji Alfan Ditipu Hidayat Isnaini Rp 245 Juta

​Sementara itu, Kepala Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali, I Wayan Putu Sutresna, mengaku baru menerima kabar tersebut dan menyebut informasi awal yang beredar perlu didalami lebih lanjut.

​”Baru tadi Pak Kanwil diinfokan, tapi sementara ceritanya tidak benar. Nanti masih kami tunggu perkembangannya,” ungkap Sutresna, Rabu (2/9/2026) malam.

​Kasus dugaan pemerasan dan penggelapan dana milik warga binaan ini kini menjadi perhatian publik dan masih menunggu hasil penelusuran resmi dari pihak Ditjen PAS Bali. (Ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here