12 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Ini Rinciannya

0
52

Balinetizen.com, Badung

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) dalam kurun waktu 26 Agustus hingga 4 September 2026. Belasan WNA tersebut dideportasi setelah terjaring dalam kegiatan patroli rutin keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Dari 12 WNA yang dikenakan tindakan deportasi, sebanyak 4 orang ditindak berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keempat WNA tersebut terdiri dari 3 warga negara Rusia yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta 1 warga negara Kanada yang sebelumnya telah menyelesaikan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan terkait kasus penipuan.

Sementara itu, 8 WNA lainnya dideportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

Delapan WNA tersebut terdiri dari 2 warga negara Inggris, serta masing-masing satu warga negara Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus,
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan patroli keimigrasian dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjamenjadi Imigrasi Ngurah Rai.

Menurutnya, patroli lapangan salah satu instrumen penting untuk menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian secara langsung.

“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.

Ia menegaskan, tindakan deportasi terhadap 12 WNA tersebut menunjukkan bahwa Imigrasi Ngurah Rai akan mengambil langkah tegas terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Terus Berjalan, Menkes: Jangan Sampai Kita Lengah terhadap Penyebaran Pandemi

Imigrasi Ngurah Rai memastikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan maupun aktivitas WNA di wilayah kerjanya akan terus dilakukan.

Para WNA yang berada di Indonesia diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal.

“Kasus deportasi terhadap 12 WNA ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga negara asing yang berada di Bali agar memastikan dokumen dan izin tinggal tetap berlaku serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia,” tandas Novyandri.

Pihaknya tegas berkomitmen menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan orang asing di Bali tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here