Turis Nigeria Tak Punya Paspor dan Satu WN Lebanon Overstay, ‘Dijebloskan’ ke Rudenim

0
46

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan 3 Warga Negara Asing (WNA) pelanggar aturan keimigrasian ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jimbaran, Badung, Bali.

​Pengawalan dan eksekusi pemindahan ini dilakukan langsung oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah seluruh proses pemeriksaan administrasi dinyatakan lengkap.

​Ketiga WNA yang diamankan tersebut meliputi:
​ECO (34) – Pria berkewarganegaraan Nigeria. Sempat berusaha melarikan diri karena tidak dapat menunjukkan dokumen paspor saat ditindak. Dijerat Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

​PJU (40) – Pria berkewarganegaraan Nigeria. Turut mencoba kabur saat diamankan akibat tidak mengantongi dokumen paspor resmi. Dijerat Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (b) jo. Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011.

​OM (61) – Pria berkewarganegaraan Lebanon. Dilaporkan melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) selama 378 hari. Dijerat Pasal 71 huruf (b) jo. Pasal 116 jo. Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata penegakan hukum di wilayah kerjanya.

​”Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku. Kami terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan secara profesional, terukur, dan humanis untuk menjaga keamanan serta ketertiban,” tegas Haryo.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan penegasan bagi seluruh warga asing yang berkunjung ke Pulau Dewata.

​Setiap pelanggaran hukum oleh WNA akan ditindak tegas sesuai regulasi guna menghadirkan kepastian hukum serta menjaga ketertiban umum di Bali.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

Baca Juga :  Pemkab Buleleng Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here