Kasus Pemalsuan Surat Sengketa Tanah Pura Dalem Balangan, I Made Daging Langsung Ditahan 20 Hari Usai Diperiksa ‘Maraton’

0
65

Balinetizen.com, Denpasar

Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging langsung ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pasca diperiksa secara ‘marathon’ terkait kasus dugaan pemalsuan surat dalam sengketa tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung.

I Made Daging ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (16/9/2026) malam.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta menilai seluruh persyaratan penahanan telah terpenuhi.

“Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka I MD (Made Daging) selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” ungkap Ariasandy dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Sebelum ditempatkan di Rutan Polda Bali, Made Daging terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Tim dokter Rumah Sakit Trijata menyatakan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan sehat.

Kasus dugaan pemalsuan surat tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 5 Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung mengenai laporan akhir penanganan kasus.

Surat tersebut ditandatangani I Made Daging saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020.

Perkara pertanahan itu sebelumnya bermula dari laporan pengempong Pura Dalem Balangan, I Made Tarip Widarta, kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penyelesaian persoalan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan.

Ombudsman RI kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan adanya maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Badung.

Ombudsman selanjutnya meminta dilakukan penyelesaian, termasuk pengukuran serta penelitian terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah yang disengketakan.

Baca Juga :  Perluas Jangkauan Pasar, DOKU Luncurkan Inisiatif Juragan DOKU untuk Dukung Digitalisasi UMKM

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Kantor Pertanahan Badung melakukan pengukuran terhadap sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020.

Hasil pengukuran tersebut kemudian dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Badung tertanggal 8 September 2020 tentang laporan akhir penanganan kasus.

Namun, surat tersebut diduga memuat isi yang tidak benar. Dugaan inilah yang kemudian menjadi bagian dari perkara yang disidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sebanyak 59 surat atau dokumen, dua unit laptop, dan dua flashdisk.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 31 saksi serta delapan ahli untuk mendalami perkara dugaan pemalsuan surat tersebut.

Atas perkara tersebut, I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat.

Pasal 391 mengatur mengenai pemalsuan atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dan dapat menimbulkan kerugian.

Sementara Pasal 392 mengatur mengenai pemalsuan surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Setelah penahanan dilakukan, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemberkasan.

Berkas perkara kemudian akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan JPU dalam proses penanganan perkara tersebut.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here