Keserakahan Para Oligarki terhadap Tanah yang Merupakan Hak Rakyat Secara Konstitusional Harus Dihentikan

0
26

Jro Gde Sudibya

Balinetizen.com, Denpasar

Keserakahan Para Oligark terhadap Tanah yang Merupakan Hak Rakyat Secara Konstitusional Harus Dihentikan Segera.

Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, penasehat For HATI Bali, Forum Pemerhati Pembangunan Bali, Kamis 17 September 2026.

Dikatakan, kekuasaan sangat tidak memihak ke program Reformasi Agraria.

Menurut Jro Gde Sudibya, Tap MPR RI tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Berkelanjutan dan Reformasi Agraria tidak dijalankan pemerintah dan bahkan dilanggarnya.

Mau bukti? Menurutnya, UU Percepatan Minerba tahun 2020, membagikan kembali HGU yang telah jatuh tempo ke pemilik lama dan atau kroni penguasa yang semestinya kembali kepada negara dan bahkan HGU diperpanjang sampai 99 tahun yang tadinya oleh pemerintah Orde Baru dibatasi 50 tahun.

Namun, katanya HGU ini, selama 99 tahun lebih panjang dibandingkan dengan masa VOC yang 75 tahun. Timbul pertanyaan reflektif, pemerintahan sekarang dan sebelumnya lebih eksplotatif dari VOC?

Dikatakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja 2022 yang sarat kontroversi, liberal kapitalistik sangat bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945, melakukan desentralisasi perizinan usaha dengan “menabrak” UU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, memberikan legitimasi dari pembentukan Bank Tanah yang dapat dikelola para oligarki, dapat menguasai tanah negara sekurang-kurangnya 30 persen.

“Kolusi penguasa-pengusaha ini sangat rakus, setelah menguasai jutaan ha HGU yang diperpanjang selama 99 tahun, lagi “menjarah” tanah negara melalui UU Cipta Kerja,” katanya.

Contoh kongkrit, dengan ditetapkannya Besakih dan lingkungan sekitar Gunung Agung sebagai proyek strategis pariwisata nasional, dengan UU Cipta Kerja bisa menguasai tanah di Kawasan Besakih dan lingkungan Gunung Agung.

Dikatakan, masyarakat Bali yang selalu “berkaok-kaok” tentang pelestarian budaya Bali mesti menyadari datangnya kekuatan raksasa yang akan “menelan” Kawasan Besakih dan Gunung Agung.

Baca Juga :  Menjelang Perayaan Hari Suci Nyepi Dan Bulan Ramadhan, Pemkot Denpasar Gelar Bazzar Pangan

“Gelising cerita, dengan pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) kepada organisasi keagamaan, dengan menyuap mereka untuk diam dan tunduk kepada kekuasaan, potensi mengadu domba dengan masyarakat lokal, yang semestinya lebih berhak atas konsesi tambang dalam perspektif Reforma Agraria,” katanya.

Dikatakan, jalan perjuangan untuk membela kaum tani, masyarakat adat akan hak-hak atas tanahnya masih panjang dan terjal, tetapi perjuangan tidak boleh surut, termasuk kalau Kita di Bali menghadapi “Monster” investor skala raksasa yang akan “melumat” tanah plus kebudayaan Bali.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here