Jro Gde Sudibya, ekonom pengamat ekonomi politik dan kecenderungan masa depan.
UU Reforma Agraria, baru disahkan 66 tahun pasca UU Pokok Agraria dengan spirit land reform, pembagian tanah bagi petani dan rakyat yang berhak, 25 tahun pasca Tap MPR No.11/MPR RI/2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dan Reforma Agraria.
Jarak waktu yang begitu panjang, 66 tahun dan 25 tahun, tampaknya pemerintah tidak terlalu serius dalam membela kepentingan kaum tani dan rakyat kebanyakan menyangkut kepentingan hak kepemilikan tanah yang diamanatkan konstitusi.
Pada sisi yang lain, selama kurun waktu di atas, telah terjadi pemindahan kepemilikan tanah berupa HGU, HGB dan hak-hak lainnya dalam jumlah jutaan ha ke sejumlah oligark. Puluhan oligark yang menguasai: tambang, industri sawit, dalam kelompok 50 orang terkaya Indonesia, yang mempunyai kekayaan menurut perhitungan Celios, setara dengan dengan kekayaan 50 juta penduduk. Ini berarti tingkat ketimpangan kekayaan 1 juta kali lipat antara kelopak kaya dengan kelompok miskin.
Ketimpangan kekayaan yang luar biasa dalam.
Dalam pelaksanaan UU Reforma Agraria, tidak bisa dihindari akan terjadi konflik kepentingan antara para oligark dengan rakyat yang menuntut haknya sesuai dengan UU Reforma Agraria ini.
Di sini arti penting BRAN (Badan Reforma Agraria Nasional) sebagai amanah UU ini dalam menjalankan tugasnya.
BRAN yang personilnya ditunjuk Presiden mampu menjalankan amanahnya, sehingga menunaikan janji penguasa untuk melindungi kepentingan kepemilikan hak atas tanah bagi petani dan rakyat kecil.
Atau sebaliknya tunduk pada kepentingan ologark dan kekuasaan pendukungnya. Kalau ini sampai terjadi, UU Reforma Agraria sebatas “lips service” politik, “gincu” politik dan sekadar “pepesan kosong”. Publik menunggu keputusan Presiden dalam penentuan personil BRAN di tingkat Pusat dan Daerah.

