Balinetizen.com, Badung
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Bali. Dalam operasi razia gabungan pada Kamis (24/9/2026) malam, petugas mengamankan empat WNA di kawasan Canggu, Badung, atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Penindakan ini berlangsung dalam rangkaian Operasi Gaktib Polisi Militer bertajuk “Waspada Wira Tombak” yang menyasar tempat hiburan malam di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa tiga dari empat WNA tersebut diciduk saat tengah bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam kawasan Canggu.
Ketiga DJ WNA tersebut menyalahgunakan dokumen keimigrasian yang mereka miliki:
MSI (WNA asal Mesir) – Pemegang Visa on Arrival (VOA).
EZM (WNA asal Rusia) – Pemegang Visa on Arrival (VOA).
AA (WNA asal Rusia) – Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
WNA Nigeria Overstay Lebih dari Satu Tahun
Selain ketiga DJ asing tersebut, tim gabungan juga mengamankan seorang wanita warga negara Nigeria berinisial PGA. Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, PGA terbukti mengalami overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia selama 402 hari.
Saat ini, keempat WNA tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam serta tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Operasi pengawasan keimigrasian di Canggu ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, antara lain:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Detasemen Polisi Militer (Denpom)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kepolisian Resor (Polres) Denpasar
Muhamad Novyandri menegaskan bahwa langkah pengawasan ketat ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga iklim pariwisata Bali agar tetap tertib, aman, dan kondusif.
”Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tegas Novyandri.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

