Dari Balik Jeruji Lapas Singaraja Kendalikan Narkoba di Buleleng

0
53

Balinetizen.com, Buleleng

Kendatipun Polres Buleleng terus berjuang berperang melawan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya, namun para pengedar tetap saja melakukan aksinya. Dan malahan dilakukannya dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.

Berangkat dari hal ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Res. Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan melakukan perburuan. Al hasil berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku
pada Kamis (29/10/2026) sekitar Pukul 10.25 Wita di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula.
Mirisnya lagi, sang pelaku ini seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RS berasal dari Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. RS diciduk polisi lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 37 paket sabu seberat 21,74 gram bruto atau 15,26 gram netto.
Saat diamankan, RS tengah menjalankan transaksi sistem tempel atau meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Selain 37 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, lima bendel plastik klip kosong, satu pipet kaca bening, serta tiga pipet plastik yang salah satu ujungnya berbentuk runcing.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman didampingi Waka Polres, Kasatres Narkoba dan Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perjuangan melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menindak tegas para pelaku di wilayah hukum Polres Buleleng.

“Dengan diamankannya RS, kita melakukan pengembangan. Dan ternyata pengendalinya napi dari dalam Lapas Singaraja berinisial DPI,” jelas kapolres saat merilisnya di Mapolres Buleleng, pada Senin (2/11/2026).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan memaparkan kronologis pengungkapan kasus narkoba tersebut yang berawal dari penyelidikan polisi setelah menerima informasi adanya aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan paket sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Wujudkan Badung Daulat Pangan, Bupati Giri Prasta Optimalkan Peran ATP

“Terduga pelaku RS mengakui dalam bertransaksi meletakkan sejumlah paket sabu di beberapa titik lokasi,” terangnya.

“RS juga mengaku mendapatkan paket sabu tersebut, dari seorang napi berinisial DPI yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja,” ucap Kasat Edy Sukaryawan sembari menyebut bahwa
RS ditugaskan oleh seorang napi di Lapas Singaraja untuk meletakkan paket sabu di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Tejakula dan Kecamatan Kubutambahan.

“Setiap titik lokasi yang menjadi tempat penempelan peletakan paket, RS dijanjikan mendapatkan upah per paket Rp 40 ribu,” tandasnya.

Pengendali peredaran narkoba dari Lapas Singaraja? Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Singaraja, Putu Risky Bujangga Suwardana mengakui adanya celah dalam pengawasan kunjungan yang diduga dimanfaatkan untuk memasukkan telepon seluler kepada warga binaan. Dalam artian telepon seluler tersebut diduga dibawa oleh kerabat napi berinisial DPI saat melakukan kunjungan dan disembunyikan di area sensitif yang tidak dapat diperiksa petugas.

“Kerabat tersangka saat berkunjung menyembunyikan ponsel untuk diberikan kepada napi DPI yang sedang menjalani kurungan. Ponsel itu disembunyikan di area sensitif yang tidak dapat diperiksa oleh petugas. Kami akan melakukan evaluasi terkait celah ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, RS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here