Balinetizen.com, Jembrana
Desa Adat Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali mengajukan beberapa catatan terkait rencana ASDP yang akan memperluas Dermaga Landing Craft Machine (LCM) atau plengsengan Pelabuhan Gilimanuk. Catatan itu disampaikan saat rapat koordinasi membahas rencana perluasan dermaga, Kamis (5/11/2026) di Gilimanuk.
Rakor dipimpin perwakilan ASDP Cabang Ketapang dan dihadiri Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kepala UPP Kelas II Gilimanuk, Lurah Gilimanuk, Bendesa Adat Gilimanuk beserta prajuru, perwakilan perusahaan terkait, pihak pelayaran, petugas jerambah dan Danpos AL.
Proyek tersebut akan memanfaatkan sebagian lahan Plaba Pura Segara Gilimanuk seluas 56,72 meter persegi. Lahan itu merupakan aset HPL Pemkab Jembrana yang selama ini dimanfaatkan Desa Adat Gilimanuk untuk kepentingan kegiatan Pura Segara.
Pihak ASDP dalam pemaparannya menjelaskan, perluasan dermaga LCM diperlukan karena selama ini kapal kerap mengalami kandas ketika air laut surut. Kondisi tersebut menyebabkan proses pelayanan penyeberangan terganggu dan berdampak terhadap antrean kendaraan di kawasan pelabuhan.
Rencana perluasan tersebut diperkirakan akan memanfaatkan sebagian lahan Plaba Pura Segara Gilimanuk seluas kurang lebih 56,72 meter persegi.
Bendesa Adat Gilimanuk, Nengah Naya menyampaikan bahwa pada prinsipnya sangat mendukung rencana perluasan dermaga tersebut. Namun, ada beberapa catatan yang diharapkan dapat dipenuhi mengingat lokasi yang terdampak berdekatan dengan kawasan suci Pura Segara Gilimanuk.
Catatan tersebut diantaranya terdapat bangunan toilet di area lahan yang akan digunakan dan diharapkan tetap ada kendati lokasinya digeser. “Kami harapkan apa yang digeser dikembalikan lagi,” jelas Naya, Jumat (6/11/2026).
Selain itu, kerusakan senderan atau penahan abrasi di kawasan pura mendapat perhatian dan perbaikan. “Kerusakan tersebut juga kami menduga dipengaruhi faktor alam serta aktivitas kapal yang bersandar, terutama dampak baling-baling kapal yang menggerus pasir hingga menyebabkan batu penahan ambrol,” ungkapnya.
Pihak Desa Adat juga mengusulkan adanya kesepakatan tertulis antara ASDP dan Desa Adat Gilimanuk sebelum pekerjaan perluasan dilaksanakan. “Kemarin yang rapat bukan pimpinannya, jadi semua keputusan nanti pimpinan ASDP yang menentukan. Intinya kami setuju. Tinggal hitam diatas putih,” sebutnya.
Dalam kesepakatan itu juga diharapkan ASDP dapat membantu perbaikan senderan penahan abrasi, mendukung kegiatan adat dan keagamaan seperti upacara pakelem serta piodalan di Pura Segara, sekaligus ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan di kawasan pura.
Sementara itu, Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma menyatakan dukungannya terhadap rencana perluasan dermaga LCM. Karena perluasan tersebut berpotensi memperlancar aktivitas bongkar muat kendaraan menuju kapal sehingga antrean dan kemacetan yang selama ini kerap terjadi dapat dikurangi. Hanya saja ia berharap agar aspirasi Desa Adat Gilimanuk tetap diperhatikan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tony juga berharap komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara ASDP, pemerintah kelurahan, serta Desa Adat dapat terus terjaga.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada ASDP karena sekitar 60 persen masyarakat Gilimanuk dapat bekerja di kawasan pelabuhan.
Sementara itu, Kepala UPP Kelas II Gilimanuk, Mustajib, meminta agar rencana perluasan dermaga bisa dipaparkan secara teknis dan memperhatikan masukan dari pihak kelurahan maupun Desa Adat. Hal itu penting untuk menghindari kesalahpahaman saat pekerjaan berlangsung di lapangan.
Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKP I Komang Renta juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Pihak kepolisian siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk ASDP, pemerintah kelurahan dan Desa Adat.
Usai rapat, seluruh pihak melanjutkan kegiatan dengan meninjau langsung lokasi rencana perluasan dermaga LCM serta melihat langsung senderan yang mengalami kerusakan. Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan draf kesepakatan yang diajukan Desa Adat Gilimanuk. (Komang Tole)

