Operasi Gabungan Depan Kantor Bupati Jembrana Tindak 37 Pelanggar

0
342

Operasi Gabungan melibatkan jajaran Polres Jembrana, Polisi Militer Kodim 1617/Jembrana, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kependudukan Pemkab Jembrana serta Karantina Wilker Gilimanuk, Selasa (29) dilaksanakan di depan Kantor Bupati Jembrana.

Jembrana (Metrobali.com)-

Operasi Gabungan melibatkan jajaran Polres Jembrana, Polisi Militer Kodim 1617/Jembrana, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kependudukan Pemkab Jembrana serta Karantina Wilker Gilimanuk, Selasa (29) dilaksanakan di depan Kantor Bupati Jembrana.

Hasilnya, 37 pelanggar ditindak yakni 12 orang tanpa SIM, 1 tanpa SIM dan STNK, 12 tanpa STNK, 7 karena KIR mati dan 5 orang tanpa membawa identitas diri (KTP).

Oprasi gabungan serangkaian Operasi Sebra Agung 2019 sempat dipantau Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dan Dandim 1617/Jembrana, Letkol Kav. Djefri Marsono Hanok.

Dalam operasi itu semua kendaraan diperiksa surat-surat dan kelengkapannya. Penumpang dalam bus, travel dan kendaraan umum lainnya diturunkan untuk diperiksa kelengkapan identitas diri (KTP).

Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol Wayan Sinaryasa mengatakan operasi gabungan dilaksanakan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran, seperti pelanggaran administrasi kependudukan, pelanggaran lalu lintas dan kemungkinan gangguan keamanan serta penyelundupan hewan dan barang ilegal.

“Dalam operasi ini juga dilakukan teguran dan pembinaan” imbuh Sinaryasa ditemui seusai operasi gabungan, Selasa (29/10).

Kepada yang melanggar lanjutnya, ditindak dengan menilang langsung ditempat karena dalam operasi juga melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan Pengadilan Negeri (PN) Negara. Sedangkan warga yang kedapatan tidak membawa identitas diri dilimpahkan kepada Sat Pol PP Jembrana. (Komang Tole)

Baca Juga :  Sekda Badung Kembali Serahkan Santunan Pensiun Bagi Anggota KORPRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here