Mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Badung, Tri Nugraha, Kamis (14/11) bersaksi di PN Denpsar.
Balinetizen.com, Denpasar
Mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Badung, Tri Nugraha, Kamis (14/11) bersaksi di PN Denpsar. tri Nugraha bersaksi untuk terdakwa eks Wagub Bali Ketut Sudikerta bukan untuk terdakwa AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil (berkas terpisah) dalam kasus dugaan penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar . Tri Nugraha hanya saksi Ketut Sudikerta setelah kuasa hukum Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung yakni Agus Sujoko menemukan dalam BAP bahwa saksi hanya diperiksa untuk Ketut Sudikerta bukan untuk Wakil dan AA Ngurah Agung.
“Di BAP jelas hanya diperiksa untuk Ketut Sudikerta, bukan untuk wakil dan AA Ngurah Agung, jadi kami tidak perlu menanyakan pada saksi terkait perkaraini, ” tegas pengacara yang pernah mengalahkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika ini. Dalam sidang terungkap jika Tri Nugraha menerima kl10 miliar dari Sudikerta usai transaksi penjualan tanah pada bos Maspion Alim Markus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dkk mencecar terkait keterlibatan Tri Nugroho dalam jual beli tanah seluas 38.650 m2 SHM 5048/Jimbaran yang berlokasi di Pantai Balangan, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Salah satunya terkait aliran dana Rp 10 miliar ke kantong Tri Nugroho. Awalnya, Tri yang merupakan Kepala BPN Badung mulai Mei 2011 hingga Februari 2013 membantah uang tersebut sebagai fee.
Pejabat BPN Pusat ini menyebut jika uang Rp 10 miliar tersebut merupakan hasil pinjaman dari Sudikerta. Jaksa lalu membacakan BAP Tri Nugraha saat diperiksa penyidik kepolisian. Dalam keterangannya, Tri sempat dihubungi Sudikerta Agustus 2013 yang mengatakan jika tanah di Balangan sudah laku. Lalu Tri menanyakan terkait fee miliknya. “Tidak ada fee untuk saya pak,” ujar JPU membacakan keterangan Tri dalam BAP.
Ketua FKPPI Bali ini membantah keterangan tersebut dan tetap menyatakan jika uang tersebut merupakan pinjaman. “Waktu telpon itu awalnya memang saya bilang minta fee. Tapi akhirnya saya minta sebagai pinjaman. Ada kuintansinya dan sudah disita penyidik kepolisian,” terangnya. Tri juga menyebut sudah mengembalikan uang tersebut 5 tahun kemudian tepatnya pada 2018 lalu. “Sudah saya kembalikan melalui H. Didik. Kwitansi pengembalian juga ada dan sudah disita penyidik,” lanjutnya.
“Kenapa tidak langsung dikembalikan ke Sudikerta,” tanya JPU. “Waktu Pak Sudikerta susah sekali dihubungi. Lalu saya titipkan ke H. Didik untuk diserahkan ke Sudikerta,” tegasnya. Usai JPU, giliran majelis hakim yang mencecar Tri terkait pinjaman Rp 10 miliar tersebut. Hakim ketua, Estar Oktavi kembali menegaskan apakah uang Rp 10 miliar tersebut merupakan fee atau pinjaman. Hakim sendiri lalu membandingkan saat dirinya meminjam uang di bank dengan administrasi yang cukup rumit. “Saya pinjam uang di bank Rp 200 saja harus melalui proses panjang. Masak ini pinjam uang Rp 10 miliar segampang itu,” ujarnya.
Hakim anggota Heriyanti ikut menimpali pertanyaan hakim ketua. “Bagaimana perjanjiannya. Masak ada pinjaman Rp 10 miliar baru dikembalikan 5 tahun setelahnya tanpa perjanjian apa-apa,” lanjut Heriyanti. Hakim Heriyanti lalu menanyakan awal mula uang pinjaman ini. Pasalnya, Tri menyebut jika pinjaman dari Sudikerta ini didapat setelah dirinya ditelpon Sudikerta yang menginformasikan jika tanah Balangan sudah laku.
“Siapa yang lebih dulu, Pak Sudikerta yang menawarkan pinjaman atau anda yang minta fee,” lanjut Heriyanti. “Pak Sudikerta yang menawarkan lebuh dulu. Karena dia yang telpon duluan,” ujar Tri.
Dalam sidang juga terungkap peran Tri sebelum jual beli tanah dilakukan. Tri mengatakan sempat diajak Sudikerta ke Surabaya terkait pertanahan pada Desember 2012. Tri mengaku sempat diajak ke kantor PT Maspion untuk menemui Alim Markus. Namun ia membantah sempat bertemu Alim Markus untuk membicarakan tanah di Balangan. “Waktu itu Pak Sudikerta dan Pak Alim Markus naik ke atas. Saya di bawah sama karyawannya,” ujar Tri.
Namun keterangan Tri Nugraha tersebut terbantahkan saat hakim membacakan keterangannya dalam BAP yang menyebutkan jika Tri sempat meyakinkan Alim Markus terkait tanah di Pantai Balangan tersebut. “Waktu itu saya cuma menjelaskan jika tanah tersebut tidak bermasalah dan sudah sesuai dengan sertifikat. Tapi waktu itu transaksi batal karena akhirnya Alim Markus tahu tanah tersebut masih dalam proses PK di MA,” bebernya.
Selain itu, Tri yang kini bertugas di BPN Pusat mengaku sempat menandatangani pergantian sertifikat SHM 5048 tersebut sehari setelah dilantik sebagai Kepala BPN Badung pada 11 Mei 2011 lalu. “Jadi saya hanya tanda tangan pergantian sertifikat tersebut. Prosesnya sudah dilakukan sebelum saya dilantik,” ujarnya.
Menanggapi keterangan Tri Nugraha, politisi Golkar asal Pecatu, Kuta Selatan ini membenarkan memebri pinjaman kepada Tri Nugraha. “Lainnya akan saya tanggapi melalui pledoi (pembelaan),” tegasnya. Selain Tri Nugraha, tiga saksi lainnya juga diperiksa yaitu Notaris Triska Damayanti serta Herry Budiman dan Hartanto Damali dari PT Dua Kelinci. (NT-MB)

