Kasus Lahan Pengganti Mangrove Kura-Kura Bali Masuk Babak Baru, Kejati ‘Turun Tangan’

0
337

Ket foto : Pansus Trap DPRD Bali saat sidak ke lahan tahura Mangrove PT BTID di kawasan KEK Serangan

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Polemik tukar guling atau penyediaan lahan pengganti atas pembabatan hutan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali terus bergulir.

Setelah Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kabupaten Karangasem dan Jembrana yang belum menemukan kepastian data di lapangan, kini kasus tersebut memasuki tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dr. Anak Agung Ngurah Jayalantara, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan konfirmasi lapangan dengan mengundang sejumlah instansi terkait.

Pada 29 April 2026, tim Kejati Bali dijadwalkan turun ke Kabupaten Jembrana untuk melakukan pencocokan data. Sejumlah pihak yang akan diundang antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Tahura, serta para kepala desa di lokasi lahan yang disebut sebagai tanah pengganti.

“Penyelidikan ini bertujuan mencari kebenaran materil. Apakah benar lahan yang disebut sebagai pengganti oleh BTID sesuai dengan berita acara serah terima untuk menggantikan lahan mangrove di Serangan,” ujar Jayalantara, Sabtu (25/4/2026).

Ia mengakui, selama ini banyak data yang tidak valid bahkan tidak jelas keberadaannya.

Pihak BPN sendiri, kata dia, belum mengetahui secara pasti lokasi lahan pengganti tersebut. Selain itu, terdapat perbedaan metode pengukuran antara BPN dan BPKH yang turut memperumit verifikasi.

“Karena itu, kami akan mempertemukan semua pihak di lapangan untuk memastikan mana lahan yang diserahkan BTID dan mana yang diterima BPKH. Semua harus jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Tekan Laju Inflasi Melalui Pemanfaatan Lahan di Subak Sembung 

Usai melakukan pengecekan di Jembrana, tim Kejati Bali akan melanjutkan penyelidikan ke Kabupaten Karangasem. Proses yang dilakukan serupa, yakni mencocokkan data dan menelusuri keabsahan lahan yang disebut sebagai pengganti.

Di Karangasem, tim juga akan memeriksa dokumen berita acara serah terima lahan yang diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BPKH. Selain itu, asal-usul kepemilikan lahan juga akan ditelusuri secara menyeluruh.

“Kami akan cek langsung ke lapangan, menelusuri siapa pemilik awal tanah tersebut hingga proses penyerahannya,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pemanggilan pihak BTID, Jayalantara menegaskan bahwa perusahaan tersebut akan dimintai keterangan pada tahap akhir setelah seluruh data dinyatakan valid.

“BTID pasti akan kami undang. Tapi setelah proses di Jembrana dan Karangasem selesai. Kami harus memiliki data yang kuat terlebih dahulu agar prosesnya objektif,” ujarnya.

Kejati Bali menegaskan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam mengungkap kasus ini, termasuk menelusuri riwayat kepemilikan dan legalitas lahan yang menjadi objek tukar guling tersebut.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here