Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar yang juga Anggota Pansus Ranperda Pengarusutamaan Gender Emiliana Sri Wahjuni .
Balinetizen.com, Denpasar
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Denpasar tentang Pengarusutamaan Gender saat ini sedang dibahas bersama antara DPRD Kota Denpasar dan Pemerintah Kota Denpasar.
Harapannya dapat mewujudkan strategi pembangunan untuk mencapai suatu keadilan dan kesetaraan gender di Kota Denpasar yang sesuai juga dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.
Anggota Pansus Ranperda Pengarusutamaan Gender Emiliana Sri Wahjuni mendorong agar aturan ini bisa lebih banyak memberikan ruang bagi perempuan di Kota Denpasar untuk bisa menjadi pemimpin.
Karena Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar ini bersama anggota Pansus lainnya mengusulkan agar dalam Ranperda ini dicantumkan minimal kuota 15 hingga 30 persen bagi perempuan untuk menduduki pucuk pimpinan baik di organisasi pemerintahan maupun organisasi non pemerintah di Kota Denpasar.
“Lewat Ranperda ini kami dorong perempuan bisa lebih anyam jadi pemimpin. Maka kami usulkan ada kuota minimal 15 hingga 30 persen dari kalangan perempuan,” kata Emiliana Sri Wahjuni ditemui usai rapat dengan pihak eksekutif seperti dengan Dinas Pemberdayaan Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkot Denpasar, dalam pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender ini Jumat (18/1/2019).

Kuota 15-30 persen pimpinan perempuan ini diharapkan dapat diterapkan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Denpasar seperti dinas-dinas, termasuk hingga di tingkat camat maupun perbekel lurah.
Aturan ini juga diharapkan dapat mendorong perempuan untuk menjadi pimpinan di organisasi/lembaga lain non lembaga pemerintah seperti lembaga keumatan, misalnya PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia).
“Kami dorong perempuan lebih banyak dari pimpinan OPD di Denpasar. Perempuan boleh maju, boleh jadi pemimpin. Kasihan perempuan sudah sekolah tinggi-tinggi tapi ditaruhnya hanya di belakang,” kata Emiliana Sri Wahjuni.
Karenanya pihaknya pun bersikeras agar kuota 15-30 persen untuk pimpinan perempuan ini bisa dimasukkan dalam pengaturan pasal Ranperda Pengarusutamaan Gender. Diharapkan Kota Denpasar bisa menjadi kota percontohan untuk memberikan ruang pemimpin perempuan.
“Jangan cuma buat Perda tapi tidak ditulis kuota perempuan. Awalnya ditolak tapi akhirnya diterima. Jadi diPasal 16, perempuan diberikan kuota 15-30 untuk jadi pimpinan di OPD, organisasi non pemerintah, organisasi keagamaan dan lainnya,” imbuh Emiliana Sri Wahjuni yang juga Sekretaris Fraksi NasDem-PSI Kota Denpasar.
Selama ini kesempatan perempuan untuk menjadi pemimpin masih terbatas seperti di bidang ekonomi maupun politik. Keterlibatan perempuan berkiprah di lembaga legislatif dan eksekutif juga masih minim.
Hal ini juga tercermin dalam Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kota Denpasar. Data tahun 2017, IDGÂ di angka 58,80 dan naik tipis ke angka 59,09 di tahun 2018.
Indikator IPG sama dengan IPM, dibedakan hanya dari sisi laki-laki dan perempuan (disparitas gender), semakin mendekati angka 100 makin tidak ada kesenjangan gender.
IDG di Kota Denpasar masih rendah, dilihat dari peran gender dalam bidang sosial, ekonomi dan politik (keterwakilan perempuan di parlemen, perempuan sebagai tenaga profesional, sumbangan pendapatan perempuan).
“Ini tugas bersama dan perlu dukungan semua pihak bagaimana IDG bisa makin naik mendekati angka 100. Semoga nanti dengan adanya Perda Pengarusutamaan Gender IDG Kota Denpasar bisa naik secara berkelanjutan,” kata Emiliana Sri Wahjuni.

Anggota DPRD Kota Denpasar Dapil Denpasar Selatan dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia) ini menambahkan penting pula memastikan memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Denpasar memahami konsep, prinsip dan strategi pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pembangunan yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing OPD.
“Kami masih lihat dan dalami pasal per pasal Ranperda Pengarusutamaan Gender. Semoga bisa hasilkan yang terbaik,” pungkas Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar yang membidangi kesejahteraan rakyat (seperti kesehatan, pendidikan pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan, sosial dan tenaga kerja, kebersihan dan pertamanan, pariwisata dan lain-lain) ini. (dan)

