Pasca Pelaku Pembalakan Kayu Hutan Lindung Pangkung Paruk Diringkus Polisi, Bupati Buleleng Pimpin Forkompinda Buleleng Melakukan Penanaman Pohon

 

Balinetizen.com, Buleleng
Setelah tim Satreskrim Polres Buleleng berhasil meringkus pelaku pembalakan liar kayu hutan (illegal logging) di Hutan Lindung Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali pada Minggu (2/2/2020) lalu. Selanjutnya pada Kamis (6/2/2020) sekitar Pukul 08.30 Wita, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST bersama Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa,S.I.K,MH, Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto,SE,M.I.K , Kajari Singaraja, Nur Chusniah, SH., MH, Rektor Undiksa Singaraja, Prof. Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd, serta masyarakat setempat melakukan penanaman pohon di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Sebanyak 1250 pohon Intaran, Camelina, Sono Keling dan Mahoni ditanam di dua lokasi yakni Dusun Lebah Mantung ditanam 100 Pohon dan sisanya ditanam langsung oleh warga di Dusun Bukit Limo Desa Pangkung Paruk.

Lantas seperti apa pengungkapan dan penangkapan pelaku pembalakan liar ini?

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa pada Kamis (6/2/2020) siang di Mapolres Buleleng sepulang dari melakukan penanaman pohon bersama Bupati Buleleng dan Dandim 1609/Buleleng merilis kasus ini dengan awak media.

Menurutnya tiga orang pelaku yang terbukti terlibat melakukan pembalakan liar, diantaranya Nyoman Sowambawa (43), Ketut Sudana alias Super (35), Ketut Widiasa alias Widia (54) yang sama-sama merupakan warga Desa Pangkung Paruk, saat ini dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kasusnya.”Barang bukti yang diamankan, berupa 25 gelondong kayu sonokeling, mesin pemotong kayu dan sepeda motor.” ungkap Kapolres Sinar Subawa.

Lebih lanjut dikatakan cara kerja para pelaku melakukan pembalakan, dengan pola membagi tugas. Untuk tersangka Sowambawa bertugas menunjukkan lokasi, sementara tersangka Super bertugas untuk memotong kayu, dan Widia bertugas menjual kayu hasil pembalakan liar tersebut.”Hanya saja belum sempat menjual kayu, keburu ketahuan oleh kepala desa dan warga desa setempat.” pungkasnya.

Baca Juga :
PSHT Denpasar Gelar Takjil NKRI

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf a atau b atau c, pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana paling lama lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 2.5 Miliar. GS

Leave a Comment

Your email address will not be published.