Cemburu Postingan di FB, Suami Bunuh Istri Siri, Masuk Penjara 16 Tahun

0
472
Rudianto dikawal jaksa usai menjalani sidang dengan putusan 16 tahun penjara.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Rudianto (45) yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara, pada sidang babak akhir Kamis (5/3) divonis hakim 16 tahun penjara. Hakim ketua Made Pasek sependapat dengan jaksa Santiawan bahwa terdakwa Rudianto terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya, Halimah.

Perbuatan pria yang bekerja sebagai buruh proyek itu, telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. ” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas hakim Made Pasek dalam amar putusannya.

Adapun pertimbangan yang memberatkan dalam perkara ini kata hakim terdakwa telah sengaja merencanakan pembunuhan lantaran sakit hati, meresahkan masyarakat khususnya keluarga korban. Terdakwa tidak pula mengurungkan niatnya meski korban istri sirinya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Diketahui, pristiwa berdarah ini terjadi pada 15 Oktober 2019 di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely No.1, Kereneng, Denpasar. Mulanya, terdakwa menemukan percakapan antara korban Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook. Percakapan di Facebook memantik rasa cemburu terdakwa hingga dia mulai nekat membeli sebilah pisau seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang Surabaya untuk membunuh selingkuhan istrinya itu. ” Pisau tersebut digerinda sehingga bentuknya runcing seperti mata tombak dan kedua sisinya lebih tajam,” kata hakim Pasek.

Selanjutnya, pada 14 Oktober sekitar pukul 02.30 Wib, terdakwa datang ke Bali dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan terdakwa bersama Halimah bersepakat untuk bertemu di kos Halimah. Namun saat terdakwa tiba di Tabanan, Halimah meminta bertemu di Pasar Kereneng.
“Setelah bertemu keduanya terlibat cekcok hingga puncaknya terdakwa menusuk korban berkali kali hingga meninggal dunia,” imbuh hakim.
Putusan hakim tersebut diterima oleh terdakwa sedangkan jaksa Santiawan menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Cegah Potensi Penularan, Satgas Prokes PON Mimika Lakukan Screening berkala Covid-19

 

Editor : SUT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here