Pura-Pura Sewa, Komplotan Perampasan Mobil Antar Pulau Diamankan di Polres Jembrana

0
938
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil membekuk tiga pelaku spesialis pencurian mobil.

 

Balinetizen.com, Jembrana  –

 

Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil membekuk tiga pelaku spesialis pencurian mobil dengan modus berpura-pura menyewa. Residivis kasus perampasan mobil kini diamankan di Polres Jembrana.

Aksi komplotan pencurian mobil antar pulau ini terbilang cukup sadis. Karena ketiganya tidak segan-segan meracuni korban saat beraksi.

Ketiga pelaku yakni Qoidul Umam (24) dari Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, Abdul Arif (43) asal Desa Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, JawabTimur dan Andik Saputra (41) dari Desa Kesesi, Pekalongan, Jawa Tengah.

Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana sempat melakukan pengejaran hingga ke Jawa. Komplotan ini akhirnya menyerah setelah kaki ketiga pelaku dihadiahi timah panas.

Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Wayan Sinaryasa didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita dalam keterangan pers mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (30/4) disebuah Hotel C di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Ketiga pelaku lanjutnya, ditangkap menindaklanjuti laporan dengan korban Zainur Rizal (23) dari Probolinggo,, Jawa Timur. “Korban merupakan sopir mobil pickup Daihatsu Grand Max warna hitam DK-87847-DC, yang mobilnya dibawa kabur pelaku” terang Sinaryasa, Sabtu (2/5).

Dalam aksimya ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Qoidul Umam menunggu dan menerima mobil di Ketapang, Banyuwangi sekaligus mencari pembeli. Sedangkan Abdul Arif menghubungi korban dan mengemudikan kendaraan dan Andik Saputra menemui korban sekaligus menyiapkan racun bubuk dari buah jarak.

Komplotan ini beraksi pada Jumat (24/4), yang mana pelaku Abdul Aris menghubungi Joko Yulianto (35) pemilik kendaraan dengan tujuan menyewa beserta sopir. Setelah disepakati, pemilik kendaraan menugaskan korban (Zainur Rizal) sebagai sopir untuk selanjutnya menemui Andik Saputra di depan Kantor Pegadaian, Ubung, Denpasar.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022

Setelah bertemu, korban diajak ke Desa Melaya, Jembrana dengan alasan mengambil barang. Sebelum mengambil barang, korban diajak singgah disebuah warung bakso di Melaya, yang mana saat itu sudah menunggu pelaku Abdul Arif.

Saat korban ngobrol dengan pelaku Abdul Arif, tanpa disadari datang Andik Saputra sambil membawa kopi yang telah dicampur racun dari buah jarak. Seusai minum kopi selang beberapa menit korban tidak sadarkan diri dan ketika sadar sudah berada di selokan di kawasan hutan Persil, Melaya. Sementara mobil pickup dan HP milik korban hilang.

“Korban datang melapor ke Polres bersama Ojik Jayapany” imbuhnya.

Selain ketiga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 2 buah HP merk Samsung, 2 HP merk Vivo, 1 HP Oppo, plat nomor kendaraan DK-8784-DC, kartu ATM BCA, kartu ATM BCA Debit, kartu ATM BCA Gold Debt, 1 buku rekening BCA atas nama Qoidul Umam dan dua buah topi

Ketiga pelaku menurutnya merupakan residivis kasus perampasan mobil dengan modus yang sama yakni meracuni korban dibeberapa TKP diantaranya di Sragen dan Solo.

“Pelaku disangkakan pada Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” pungkasnya.

 

Pewarta : Komang Tole
Editor : Hana Sutiawati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here