
Balinetizen.com, Denpasar-
Seorang warga Hongkong Ho Ping Kwong (43) dihukum 18 tahun penjara oleh hakim PN Denpasar , Kamis (14/5). Menurut majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega dalam amar putusannya terdakwa Ho Ping Kwong terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menyelundupkan sabu sabu seberat 3.060 gram atau lebih dari 3 kg. Selain itu hakim Rumega juga memvonis pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider selama 6 bulan penjara.”Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas hakim Rumega
Putusan hakim tersebut lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suryadnyana yakni hukuman selama 20 tahun penjara. Pun demikian jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Sementara terdakwa terlihat pasrah menerimanya.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan terdakwa ditangkap petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 23.00 WITA. Kasus yang menjerat pria lulusan S2 Komunikasi di negaranya ini bermula ketika ia bertemu seseorang bernama Hung Tsai, Jumat (29/11/2019). Di sana terdakwa disuruh menemani Jacky ke Bali dengan membawa narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam dinding koper. Saat itu terdakwa dijanjikan jika berhasil akan diberikan ongkos atau upah sebesar 10.000 Dollar Hongkong. Selanjutnya keduanya berangkat ke Thailand bersama Jacky. Setibanya di Thailand terdakwa menginap di Hotel Asia Airport. Senin (2/12/2019) sekitar pukul 09.00 waktu Thailand, terdakwa bertemu Ah Fai warga Thailand. Pada saat itu terdakwa diberikan sebuah koper warna hitam yang di dalamnya berisi 13 paket plastik berisi narkotika jenis sabu. Rabu (4/12/2019) terdakwa berangkat ke Bali membawa koper warna hitan yang berisi sabu dengan menggunakan penerbangan pesawat Thai Lion Air SL 258.
Ketika terdakwa berada di ruang pengambilan bagasi Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai yang curiga gerak gerik terdakwa menghubungi Polresta Denpasar untuk melakukan pemeriksaan intensif.
Hasilnya, dalam koper terdakwa ditemukan 13 paket plastik sabu. Ketika ditimbang, sabu tersebut mempunyai berat kotor 3.206 gram atau dengan berat bersih 3.060 gram.
Editor : SUT
