
Balinetizen.com, Denpasar-
Satgas Covid 19 Kelurahan Dangin Puri bubarkan kerumunan massa yang sedang melaksanakan kegiatan main catur di atas trotoar di pinggir Jalan Kaliasem Denpasar, Minggu (21/6) sore. Padahal Pemerintah Kota Denpasar sudah mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan segala jenis kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Pembubaran ini dilakukan untuk menekan terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sangat membahayakan dan mencemaskan seluruh masyarakat, demikian disampaikan Lurah Dangin Puri, IGA. Oka Ariawan saat di komfirmasi, Senin (22/6)
Lebih lanjut dikatakan, situasi seperti saat ini masih aja ada warga masih nekat bermain catur dipinggir jalan dan mengakibatkan kerumunan
Untuk menekan terjadinya penyebaran virus Oka Ariawan berharap agar masyarakat Kota Denpasar tidak membuat kegiatan atau aktivitas yang menyebabkan kerumunan. Yang terpenting masyarakat harus menjaga kebersihan, kesehatan, menggunakan masker dan selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan mengunakan sabun.
“Selain membubarkan kerumunan di jalan Kaliasem Denpasar, Tim satgas Covid 19 Kelurahan juga langsung melaksanakan penyemprotan disenfektan di sepanjang jalan Kaliasem, dimana penyemprotan memang rutin kami laksanakan di wilayang Kelurahan Dangin Puri dan kali ini di sepanjang Jalan Kaliasem disebabkan karena untuk antisipasi sehabis ada krumunan,”ungkapnya.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar
