Perbup Jembrana, Bupat Artha: Bukan Untuk Mencari Uang

0
358
Bupati Artha saat menghadiri acara Coffe Morning di Mako Yonif Mekanis 741/GN Jembrana, Jumat (18/9).

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Dalam upaya menekan angka penularan Covid-19, Bupati Jembrana mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020.

Dalam Perbup ini bagi warga yang tidak memakai masker dikenakan sanksi denda sebesar Rp.100.000 dan Rp.1 juta bagi perusahaan.

Terkait sanksi denda tersebut, Bupati Jembrana I Putu Artha menegaskan bahwa sanksi denda itu bukan untuk mencari uang. Namun bagaimana agar masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Kita bukan bermaksud ingin mendapatkan uang dari sanksi itu. Tapi yang paling prinsip adalah bagaimana agar masyarakat maupun pengusaha sadar, taat dan patuh melaksanakan protokol kesehatan” tegas Bupati Artha saat menghadiri acara Coffe Morning di Mako Yonif Mekanis 741/GN Jembrana, Jumat (18/9).

Perbup 36 tahun 2020 kata Bupati Artha merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 40 tahun 2020 yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat era baru dimasa pandemi Covid-19.

Untuk itu dalam menekan angka penyebaran Covid-19, Bupati Artha mengajak semua pihak termasuk TNI dan Polri untuk turut mensosialisasikan dan memberikan edukasi sehingga masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Mari kita bersama-sama bergotong royong mengatasi pandemi Covid-19 ini” ajak Bupati Artha.

Disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan kata Bupati Artha, tentu dilakukan mulai dari diri sendiri, keluarga dan selanjutnya lingkungan.

Dikesempatan itu Bupati Artha juga mengajak segenap prajurit Yonif Mekanis 741/GN bersama Kodim 1617/Jembrana dan Polres Jembrana untuk bersama-sama menjaga keamanan di Jembrana yang sudah kondusif, tetap kondusif.

Acara Coffe Morning yang diprakarsai oleh Komandan Yonif Mekanis 741/GN Jembrana Letkol Inf. Amin M Said juga diisi dengan olahraga bersama. Nampak hadir pada acara tersebut Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna dan Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa. (Komang Tole)

Baca Juga :  Sugawa Korry Pimpin Sidang Paripurna DPRD Bali, Agendakan Penjelasan Gubernur Tentang RPJPD Bali Tahun 2025-2045

 

Editor : SUT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here