Korban: Setelah Puas Menghina di Facebook Terus Minta Dibebaskan, Buat Apa Ada Institusi Peradilan?

0
312
Sidang perkara ujaran kebencian akibat postingan di Facebook dengan Terdakwa Linda Paruntu Rempas (LPR) memasuki agenda pembacaan Pledoi dari penasehat hukum terdakwa berlangsung di PN Kelas I Denpasar, Kamis 7 Oktober 2020.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Sidang perkara ujaran kebencian akibat postingan di Facebook dengan Terdakwa Linda Paruntu Rempas (LPR) memasuki agenda pembacaan Pledoi dari penasehat hukum terdakwa berlangsung di PN Kelas I Denpasar, Kamis 7 Oktober 2020.

Dalam pledoi Terdakwa melalui memohon maaf atas kesalahannya dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dengan mengharapkan putusan bebas.

Simone Christine Polhutri (50) yang menjadi Korban penghinaan dengan kata ‘Monyet’ yang tertuju pada dirinya merasa heran menanggapi isi permohonan maaf LPR.

“Sah-sah saja jika dia meminta dibebaskan, dengan minta maaf dan alasan punya anak 5 akan tetapi jika semua urusan pidana bisa diselesaikan dengan meminta maaf dengan alasan punya banyak anak, terus buat apa ada institusi lembaga peradilan?,” ujar Simone.

Dirinya juga merasa telah dihancurkan kredibilitasnya sebagai istri prajurit TNI dengan postingan-postingan di Facebook dan menge-tag nya kesemua teman, saudara maupun koleganya, bahkan justru terdakwa lah yang menantang sebanyak 12 kali untuk dilaporkan kepada yang berwajib walau setelah sekian lama pihaknya tak sekalipun menanggapi ataupun membalasnya.

“Terdakwa terlihat tidak minta maaf dengan tulus dan itu terlihat raut wajah kegembiraannya ketika selesai persidangan saat setelah agenda tuntutan sebelumnya, bahkan tidak ada permintaan maaf secara tertulis, sehingga saya tetap percaya dan berharap mendapatkan keadilan dan percaya kepada Majelis Hakim akan memberikan putusan yang sesuai dan seadil-adilnya,” terang Simone Christine yang didampingi oleh Mayor Sus Erwin Dwiyanto, SPI, SH. dari Dinas Hukum dan Militer Mabes TNI AU ini.

Sebelumnya, JPU menuntut LPR dengan tuntutan pidana Satu Tahun Enam Bulan kurungan, dan denda Rp 3000.000, subsidair 2 Bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam Persidangan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan no perkara : 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar, Selasa, 29 September 2020 pekan lalu.

Baca Juga :  A Comprehensive Guide For Mining Bitcoin Through A Mobile Phone

“Harapan saya adalah dengan adanya kasus ITE ini bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang sehingga hal-hal yang berhubungan dengan masalah hukum dapat dihindari, dan medsos digunakan seyogyanya hanya untuk hal-hal yang baik, bersilaturahmi, untuk menambah pengetahuan dan ilmu bukan untuk menghina, memfitnah dan melecehkan sesama,” harapnya. (hd)

 

Editor : SUT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here