Pemda Bali Harus Jeli : Pembentukan Bank Tanah Ancam Penguasaan Tanah dan Budaya Bali

0
355
Demonstrasi massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Balinetizen.com, Denpasar
Kontradiktif pengesahan Omnibus Law oleh DPR RI memunculakan berbagai spekulasi hukum dan ketidakadilan dalam tataran pelaksanaan di lapangan. Contohnya dalam pembentukan Bank Tanah sangat riskan terjadi penguasaan tanah negara di pulau Dewata ini.
Hal tersebut dikatakan pengamat ekonomi dan politik I Gde Sudibya, Sabtu (11/10) menanggapi polemik pengesahan Omnibus Law ole DPR RI.
“Jika ini sudah diundangkan maka akan merugikan warga Bali. Tanah tanah negara yang ada dipinggir pantai dan hutan di Bali bisa dengan enteng dan mudah dikuasai oleh pengusaha-pengusaha rakus yang tidak peduli dengan lingkungan, budaya, adat dan agama, ” kata Gde Sudibya.
Dikatakan, UU ini khususnya menyangkut Cipta Lapangan  tidak hanya mengatur hubungan industrial ( pekerja – pengusaha ), tetapi mengatur hal-hal lain yang sangat strategis bagi kepentingan umum.
Dicontoh pembentukan Bank Tanah yang diatur dalam pasal 126 UU ini, yang akan menguasai paling sedikit 30 persen tanah negara. Ada risiko tinggi tanah ini akan jatuh ke kalangan elite yang dekat dengan kekuasaan. Sehingga ketimpangan pemilikan tanah yang sekarang sudah terjadi akan menjadi semakin timpang.
Ia mengatakan, kemungkin saja terjadi, operasi penguasaan tanah melalui bank tanah dalam UU ini untuk menyelamatkan kepentingan pemilik HGB, HGU dan hak pakai,( Irwan Nurdin dlm.Kompas 9/10 ).

Ia menegaskan, dari sisi ekonomi politik, kondisi ini akan membuat penguasaan harta produktif yang sudah pincang selama ini maka akan semakin timpang, dengan jurang ketidakadilan yang semakin lebar.

Dikatakan, bagi Bali yang luas tanahnya sangat terbatas, konversi lahan pertanian khususnya sawah berlangsung sangat deras, kemungkinam terjadinya operasi pengusaan tanah negara melalu bank tanah yang ahir melalui UU ini oleh segelintir orang yang dekat dengan kekuasaan, sangat pantas diwaspadai.
“Bali semestinya berjuang agar operasi tanah negara dengan label pelaksanaan reforma agraria, dapat menyelamatkan ” tanah Bali ” ke pangkuan krama pengemponnya. Dengan prinsip dasar pemikiran: tidak mungkin kita dapat mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan Bali dalam realitas tanah Bali apabila tanah tanah Bali dikuasai pihak lain yang tidak akan mampu memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali.
Oleh karena itu, tugas pemerintahlah untuk melakukan sosialisasi yang efektif turunan dari undang undang yang dimaksud. Persoalannya adalah narasi sudah mulai tercipta sejak awal, yang diinisiatifi oleh pemerintah, timbul persepsi publik yang tidak diluruskan oleh pemerintah, sehingga publik menerima sebagai ” kebenaran “.
 Dan harus disadari, politik adalah persepsi yang belum tentu nyambung dengan realitas. Ditambah lagi dengan kenyataan: pembahasannya tertutup, kesannya terburu-buru, sehingga sebagai sebuah negara demokrasi, menjadi sangat pantas warga menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Khusus tentang Bank Tana dan potensi perebutan tanah  negara di Bali yang berdampak serius terhadap kegiatan pertanian, ekonomi dan proses berkebudayaan masyarakat Bali, rasanya pantas diangkat sebagai isu pengingat ke netizen.
“Kita berharap para tokoh dan pemerintah daerah peka terhadap UU ini. Kalau buksn kita (krama Bali) menyelamatkan tanah, budaya dan adat serta agama Hindu Bali, siapa lagi?,” ajak Gde Sudibya putra Tajun, Buleleng ini.
Dikatakan, semua bentuk kebijakan dengan label Reforma Agraria, harus disikapi dengan waspada oleh masyarakat Bali. Jangan berikan kesempatan untuk konversi tanah negara yang berlindung pada UU Cipta Kerja mengatasnamakan kepentingan umum, tetapi riilnya tidak.
Selanjutnya, amankan dan selamatkan   ” tanah budaya ” yang sekarang berperanan sebagai hutan lindung, hutan penyangga dan hutan produksi berfungsi konservasi.
Mengingatkan, bahwa dengan paceklik pariwisata, dan kita tidak tahu kapan pemulihan ekonomi akan berlangsung, berikan prioritas pertama kepada swadaya masyarakat lokal yang kembali ke pertanian, untuk mengelola tanah negara yang masuk bank tanah dalam bentuk koperasi.
Editor : Hana Sutiawati
Baca Juga :  Jokowi akan Kejar Kasus Novel Baswedan kepada Kapolri Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here