RAKOR – Ketua DPRD Badung Putu Parwata memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan TAPD soal pemotongan pendapatan pegawai dan DPRD Badung, Senin (28/6).
Balinetizen.com, Mangupura
Munculnya SE No. 900/2803/SETDA/BPKAD tentang tindak lanjut direktif Bupati Badung terhadap perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2021 yang menyebabkan pemotongan pendapatan pegawai termasuk anggota Dewan, Ketua DPRD Badung Putu Parwata memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan koordinasi. Rapat berlangsung Senin sore (28/6/2021) di Gedung DPRD Badung Sempidi.
Menurut SE tersebut, setidaknya ada 13 pendapatan aparatur yang terpotong (istilah di SE dirasionalisasi). Di antaranya, mulai TPP ASN dipotong 50 persen, pendapatan pegawai kontrak antara 30 sampai 50 persen, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Badung.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi dua wakilnya yakni Wayan Suyasa dan Made Sunarta serta sejumlah anggota seperti Gusti Anom Gumanti, Made Yudana, GN Saskara, Made Retha, Yayuk Agustin Lessy, Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Nyoman Graha Wicaksana, Gede Suardika, Wayan Edy Sanjaya, Made Ponda Wirawan, Nyoman Suka, dan Made Suwardana. Sementara TAPD dipimpin Sekda Wayan Adi Arnawa bersama anggota seperti Kepala Bapenda Made Sutama, Pjs. Kepala BPKAD Luh Suryaniti dan anggota lainnya.
Seusai rakor, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyatakan, dalam rakor DPRD minta eksekutif transparan terhadap kondisi keuangan Kabupaten Badung. Seperti apa yang diketahui, ujar Parwata, rancangan APBD Badung Rp3,8 triliun di tahun 2021. Tetapi perkembangan covid ini sangat mengancam dan mempengaruhi pendapatan Badung yang bersumber dari pajak hotel dan restoran (PHR).
Terseok-seoknya pendapatan, ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut, perlu didiskusikan dengan baik antara legislatif dan eksekutif. “Karena apa, rasionalisasi terhadap APBD dan terhadap rancangan perubahan anggaran tahun 2021 tampaknya perlu persepsi yang sama antara DPRD dengan eksekutif. Persepsi sama harus dibangun supaya jangan sampai APBD itu dirancang tapi tak dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Karenanya, ujar Parwata, beberapa narasi yang sudah dibangun lewat surat edaran itu, pada prinsipnya sudah disepakati dan sudah ada kesamaan pandangan. Kesamaan pandangan itu adalah DPRD masih memberikan ruang eksekutif untuk melakukan rasionalisasi. Di samping rasionalisasi, kita sangat berpihak kepada masyarakat yang berpenghasilan kecil. Lalu apa cara dan bagaimana upayanya?
Menurut Parwata, upaya yang dilakukan pertama tetap memaksimalkan potensi yang ada. Potensi yang ada itu, menurutnya, bagaimana cara kita melakukan survai di masing-masing wilayah untuk mengoptimalkan pendapatan. “Jadi pendapatan ini harus dimaksimalkan dari PHR. Misalnya sekarang ini sudah mulai menggeliat di Kuta Utara. Jadi lakukan maving pajak kembali,” ujarnya.
Kedua dari BPHTB, selanjutnya dari pendapatan piutang pajak yang memang harus ditagih sebesar Rp 789 miliar. Ini harus dilakukan dan beberapa potensi pajak termasuk retribusi-retribusi lainnya seperti IMB, industri dan sebagainya. “Ini diupayakan, silakan dijalankan dulu surat edarannya, tetapi nanti kalau potensinya sudah membaik, segera akan kita lakukan perbaikan kembali. Spiritnya sama yakni bagaimana pemerintah menggali potensi semaksimal mungkin, kemudian kami mengawasi dan mengatur anggarannya supaya terpola dan terstruktur dengan baik pemanfataannya,” ujar politisi asal Dalung Kuta Utara tersebut. (SUT-MB)

