Dinilai Berperilaku Buruk, PT BLBI diadukan ke Kanwil DJKN Bali

0
562

 

Balinetizen.com, Denpasar

Setelah mendapat kekecewaan dari perlakuan PT Balai Lelang Bali Indonesi (BLBI), akhirnya Hartono melalui kuasa hukumnya mengadukan perilaku PT BLBI tersebut kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali Nusa Tenggara pada hari Kamis (19/8/2021).

Menurut I Made Somya Putra SH MH, terdapat beberapa perilaku PT BLBI yang telah melanggar peraturan perundang-undangan, hingga ijin operasionalnya layak untuk dicabut.

“PT BLBI telah mengetahui ada permasalahan terkait obyek yang diajukan BPR SADANA. Walaupun secara SUBYEK dan OBYEK lelang telah bermasalah (salah lokasi) akan tetapi PT BLBI masih memaksakan upaya lelang, maka PT BLBI mengabaikan penelitian legalitas formal subjek dan obyek lelang yang patut, atau PT BLBI mengabaikan hukum yang ada,” kata I Made Somya Putra, Kuasa hukum HARTONO, Seorang warga masyarakat yang telah dipaksa melelang rumahnya kediamannya namun sesungguhnya yang menjadi dasar objek lelang bukanlah rumah yang ditempatinya yang berlokasi di Padang Lestari, Nomor B/10 Banjar Teges, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat dengan Sertifikat Hak Milik No 2396.

Menurut Somya, PT BLBI tidak bertindak independen, tidak netral dan hanya mencari untung belaka dari proses lelang, bekerja atas perintah BPR SADANA, mewakili kepentingan BPR SADANA dan tidak utuh dalam membuat notulensi demi kepentingan salah satu pihak dan terlihat telah menegaskan posisi PT BLBI adalah petugas BPR SADANA yang bertindak sama dengan kuasa hukum atau advokat atau pengacara.

“Dugaan pengkondisian lelang PT BLBI sehingga harga lelang oleh PT BLBI sebenarnya harga lelang yang formalitas belaka padahal sudah dikondisikan sebelumnya,” tambahnya.

Bahwa perilaku PT BLBI telah memanggil Klien Kami untuk datang ke Kantor PT BLBI padahal aturan sesungguhnya PT BLBI dilarang melakukan pemanggilan terhadap debitur.

Baca Juga :  Kapolres Jembrana Pantau Pengamanan Kotak Suara di Kecamatan

Bahwa pernyataan arogan PT BLBI yang menyatakan “Sudah terbiasa DIGUGAT di pengadilan, dan tidak mempermasalahkan jika digugat” adalah bukti PT BLBI tidak memiliki tanggungjawab moral terhadap masyarakat ataupun perilakunya, apalagi sebagai TERGUGAT atau Turut Tergugat seolah-olah merasa tidak akan menimbulkan efek dan implikasi apapun dan hanya tunduk pada putusan pengadilan, ditambah lagi hasil putusan pengadilan yang menjadikan PT BLBI sebagai PIHAK TERGUGAT tidak pernah dipakai sebagai bahan pembinaan oleh kantor wilayah yang membidanginya.

“PT BLBI telah menyatakan bahwa yang akan di lelang adalah tanahnya saja, dimana bangunan tidak akan diperhitungkan serta tidak akan menghadirkan I GEDE BAMBANG SUWIDNYANA selaku orang yang membuat perjanjian agunan, dan tetap akan melelang rumah klien kami tanpa perlu adanya I GEDE BAMBANG SUWIDNYANA, dan akan tetap melelang Rumah Klien Kami kalau tidak diberikan solusi, pernyataan tersebut sebenarnya PT BLBI sebenarnya sudah tahu kalau Obyek Lelang adalah Obyek yang bermasalah, Subyek dan Obyeknya masih tidak jelas serta masih ada keberatan dari Klien Kami, tapi ternyata PT BLBI tetap terlihat memaksakan kehendaknya demi mencari uang dengan memanfaatkan celah kelemahan klien kami walaupun diketahui Klien Kami tidak ada niat buruk,” tegas Somya.

Berdasarkan rangkaian peristiwa yang ada, maka kuat dugaan bahwa HARTONO adalah korban dari mafia tanah, perbankan dan pelelangan dengan mekanisme PERBANKAN dimana proses lelang dipaksakan hingga akhirnya terjadi proses yang telah merugikan HARTONO, Apalagi gelombang kredit macet saat ini banyak terjadi karena pandemi covid-19 yang menyebabkan masyarakat rentan untuk menjadi korban.

Atas perlakuan PT BLBI kepada HARTONO tersebut, maka HARTONO memohon Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa tenggara dan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar agar :

Baca Juga :  Areal Subak Tibu Beleng Djadikan Pilot Project Pengembangan Kawasan Korporasi Petani

– Melakukan pemeriksaan terhadap PT Balai Lelang Bali Indonesia (PT BLBI),

– Menghukum PT BLBI dengan sanksi berupa pencabutan ijin operasional

– Memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat seperti HARTONO suatu keadilan dan perlindungan bagi masyarakat seperti HARTONO dengan memberikan sanksi tegas kepada PT BLBI.

Oleh karena PT BLBI adalah perseroan swasta yang memiliki kekuatan jaringan dan finansial, maka HARTONO meminta kepada seluruh institusi penegak hukum, institusi Pengawasan Publik dan lembaga-lembaga negara yang membidangi balai lelang agar mengawasi proses pengaduan ini dan memberikan atensi terhadap masalah ini. (hd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here