Balinetizen.com, Jembrana
Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Wilayah Hukum Polres Jembrana, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ikan hias, Minggu (26/9/2021) siang.
Ikan hias sebanyak satu koli ini rencananya akan dikirim menuju Tasikmalaya, Jawa Barat dengan menggunakan jasa angkutan kendaraan umum. Ikan hias tanpa dilengkapi surat atau sertifikat kesehatan dari instansi terkait ini bersama sopir bus sempat diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Dari informasi berawal dari kegiatan pemeriksaan rutin di Pos 1 (Pintu Keluar Bali) Pelabuhan Gilimanuk terhadap setiap kendaraan yang akan keluar Bali.
Saat petugas memeriksa bagasi bus angkutan kendaraan antar provinsi (AKAP) D-7692-AN, petugas menemukan satu barang terbungkus rapat menggunakan lakban. Barang mencurigakan itu kemudian diturunkan dan dibuka, ternyata berisi berbagai jenis ikan hias.
Akan temuan itu, sopir bus Dani JP (34) asal Kampung Andir, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat kemudian dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk dimintai keterangan. Pasalnya ia tidak bisa menunjukan surat kelengkapan pengiriman dan sertifikat kesehatan dari Kantor Karantina.
Bus masuk Pos 1 dan menjalani pemeriksan di Pelabuhan Gilimanuk pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 11.20 Wita.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Gusti Putu Darmanatha seizin Kapolres Jembrana, Minggu (26/9/2021, mengatakan bahwa dari keterangan sopir bus, satu koli ikan hias itu diangkut dari Gilimanuk dengan tujuan Tasikmalaya. Dan pihaknya masih mendalaminya.
Sopir juga mengakui bahwa ikan hias tersebut tidak dilengkapi surat pengiriman maupun sertifikat kesehatan dari Kantor Karantina.
“ikan hiasnya sudah kita serahkan ke Kantor Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk” ujarnya. (Komang Tole)

