Balinetizen.com, Buleleng
Buntut peristiwa pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam di
Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, hingga tewas mengenaskan ditempat, hal ini memantik
Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) Provinsi Bali mendampingi keluarga korban yang merupakan warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Terduga pelaku pencurian ayam yang dikeroyok ini, diketahui berinisial KD berusia 41 tahun berasal dari Desa Sidatapa yang meninggal dunia akibat pengeroyokan warga dengan dugaan pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, beberapa waktu yang lalu meninggalkan dua orang anak yang masih berstatus pelajar.
Akibat dari peristiwa ini, berlanjut ke proses hukum yang masih ditangani Polres Tabanan.
Berangkat dari proses hukum dalam perkara ini, kuasa hukum Kadek Doni Riana,SH,MH melalui juru bicara Gede Yudi Sutrisana,SH menegaskan bahwa pihaknya berada di pihak korban yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, untuk melakukan apa yang sepatutnya dilakukan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal inipun sesuai dengan permintaan keluarga korban yang ingin agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dari pihak keluarga ingin agar proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang ada di negara Republik Indonesia. Tidak ada lagi main hakim sendiri. Jadi pihak keluarga mempercayakan proses kejadian ini kepada proses hukum sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya menegaskan pada Selasa 28 Juli 2026 kemarin di Singaraja.
Ia juga memastikan keluarga korban mendapatkan informasi yang akurat terkait perkembangan penanganan perkara.
“Kami akan terus memantau, sehingga proses perkara ini dapat berjalan sesuai dengan semestinya. Dan kami juga pastikan pihak korban maupun pihak keluarga korban mendapatkan informasi yang benar-benar akurat,” jelasnya.
Lebih lanjut Yudi mengatakan pihaknya juga akan melakukan pelaporan resmi dan siap mendampingi keluarga korban jika nantinya dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.
“Kami dari Kuasa hukum Keluarga korban akan melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian. Dan kami siap untuk mendampingi keluarga korban apabila nantinya dalam proses tersebut dimintai keterangan,” jelasnya.
Iapun menghimbau masyarakat agar tidak memperkeruh suasana.
“Kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban berharap kepada para pihak, agar tidak lagi memperkeruh suasana. Mari kita sama-sama menyerahkan ini kepada proses hukum, sehingga tidak terjadi kegaduhan di masyarakat,” pintanya.
Disebutkan bahwa AAIB menyampaikan turut prihatin atas kejadian yang menimpa kliennya dan mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan pihak kepolisian.
“Kami sangat turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Dan kami sangat mengapresiasi untuk tindak lanjut yang sudah dilakukan,” tandasnya. GS

