Balinetizen.com, Denpasar
Pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 mempertegas perlindungan lahan pertanian di Indonesia. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan dan kedaulatan ruang.
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Herman Susanto menyatakan bahwa negara kini hadir lebih kuat dalam mengontrol konversi lahan produktif, terutama di Bali yang menghadapi tekanan investasi yang tinggi.
“Melalui kebijakan ini, kami memastikan lahan produktif tidak mudah dialihfungsikan. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan pertanian dan masa depan pangan Bali,” ujarnya dalam diskusi Publik “Siapa pengendali Tata Ruang : Pemerintah atau Investor?”, Sabtu (11/4/2026) di Gedung Warmadewa College.
Target 87 Persen Lahan Sawah Masuk LP2B
Dalam Perpres tersebut, jelasnya pemerintah menetapkan target strategis sebesar 87 persen luas Lahan Baku Sawah (LBS) harus masuk dalam skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029.
Selama target tersebut belum tercapai di suatu wilayah, alih fungsi lahan sawah ke non-pertanian dilarang, kecuali untuk proyek strategis nasional (PSN). Kebijakan ini bahkan disebut sebagai “lockdown lahan” untuk melindungi ruang produktif dari tekanan pembangunan.
BPN Bali, katanya juga melakukan transformasi dalam pengawasan tata ruang melalui penguatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Jika sebelumnya hanya terlibat dalam penerbitan izin, kini BPN berfokus pada pengawasan kepatuhan di lapangan.
“BPN tidak lagi sekadar ikut menerbitkan izin, tetapi memastikan pemanfaatan ruang sesuai aturan. Kami lakukan monitoring, evaluasi, hingga tindakan tegas jika ada pelanggaran,” jelasnya.
Pengawasan dilakukan melalui verifikasi kesesuaian pemanfaatan lahan, pembatasan luas, serta analisis ketidaksesuaian yang menjadi dasar tindakan administratif maupun yuridis.
Filter Investasi Diperketat Lewat PTP
Selain itu, BPN memperkuat peran melalui Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai instrumen penyaring investasi, termasuk penanaman modal asing.
Melalui sistem digital, setiap permohonan akan diverifikasi untuk memastikan tidak melanggar zonasi atau mengganggu target perlindungan lahan sawah. Jika dinyatakan tidak sesuai, maka menjadi dasar penolakan izin oleh pemerintah daerah.
Sanksi Tegas hingga Pembatalan Sertipikat
Dalam aspek penegakan hukum, BPN bersinergi dengan lintas sektor berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2026. Penindakan dilakukan mulai dari penyidikan oleh PPNS, eksekusi oleh Satpol PP, hingga pemberian sanksi administratif.
Sanksi yang diberikan meliputi:
Pembatalan sertipikat bermasalah
Pemberian hak atas tanah berjangka
Penetapan tanah terlantar
Kepala Kanwil BPN Bali, Eko Priyanggodo, menegaskan bahwa peran BPN kini tidak hanya sebagai pencatat aset, tetapi juga sebagai pengawas aktif tata ruang.
“Setiap jengkal tanah yang disertipikatkan harus memiliki kepastian hukum sekaligus kepastian ekologis. Kami memastikan pembangunan tidak mengorbankan masa depan pangan dan alam Bali,” tegasnya ditemui belum lama ini.(iwo)

