Balinetizen.com, Denpasar
Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) Bali mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam memperketat pengawasan dan menindak warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di Bali.
Ketua ASITA Bali, I Putu Winastra, menilai ketegasan Imigrasi penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Winastra merespons deportasi WNA asal Lithuania berinisial BR. WNA tersebut diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Menurut Winastra, tindakan deportasi terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran merupakan langkah positif untuk menjaga iklim pariwisata Bali.
“ASITA Bali merespons positif terkait kegiatan Imigrasi terkait wisatawan asing. Memang diperlukan sebuah ketegasan sehingga orang asing yang bermasalah di Bali bila perlu memang dideportasi. Kita sangat mengapresiasi itu,” ujar Winastra, Sabtu (15/8/2026).
Ia berharap pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali tidak hanya dilakukan ketika terjadi persoalan, tetapi juga melalui monitoring secara berkelanjutan.
“Kita berharap ke depannya sering ada kegiatan semacam pengawasan dan controlling sehingga WNA yang bermasalah di Bali tidak akan berani. Saya menganggap ini juga bisa memberikan dampak positif kepada wisatawan yang memang benar-benar mau berlibur di Bali agar merasa nyaman,” katanya.
ASITA Dorong Pengawasan WNA Berkelanjutan
Winastra menilai konsistensi pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum di sektor pariwisata Bali.
Menurutnya, wisatawan asing yang datang untuk berlibur harus dapat menikmati Bali dengan aman dan nyaman tanpa terganggu oleh aktivitas WNA lain yang melakukan pelanggaran.
Pengawasan yang dilakukan secara konsisten juga dinilai dapat memberikan pesan bahwa setiap WNA yang berada di Bali wajib mematuhi ketentuan hukum dan izin tinggal yang berlaku.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Berdasarkan hasil pendalaman, BR diketahui menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar serta melakukan pemasaran digital yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap BR.
Selain dideportasi, BR juga dikenai tindakan penangkalan selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Bali akan terus diperkuat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat dan wisatawan di Pulau Dewata.(RLS)

