Keterangan foto: Wabup Suiasa didampingi Sekda Adi Arnawa saat menandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJPK dan DJP dari Gedung Badung Command Centre Dinas Kominfo, Rabu (21/4)/BN
Mangupura (Balinetizen.com) –
Pemerintah Kabupaten Badung menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mewakili Pemerintah Kabupaten Badung didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa melalui Seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara virtual melalui video conference antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tahun 2021 dari Gedung Badung Command Centre Dinas Kominfo, Rabu (21/4).
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bapenda I Made Sutama, Kabag Tapem Dewa Sudirawan, Perwakilan Kanwil DJP Bali, Perwakilan KPP Badung Utara dan Perwakilan KPP Badung Selatan. Acara Penandatangan PKS diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan berdoa bersama guna memohon acara berjalan dengan baik dan lancar.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kerjasama ini dilakukan secara virtual dengan harapan tidak mengurangi esensi apa yang dilakukan. Dikatakan dampak Covid-19 berpengaruh terhadap global, sehingga menimbulkan kontraksi pertumbuhan yang negatif. “Hal ini terjadi kebanyakan dari Pemda Provinsi di seluruh Indonesia, yang terbesar provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali lebih dari 20 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan pemerintah daerah perlu memperkuat perpajakan daerah sebagai salah satu sumber PAD untuk meningkatkan kemandirian dan melaksanakan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa dengan adanya penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penerimaan pajak. Selain itu dengan penandatanganan kerja sama ini sejatinya adalah mendukung program pemberantasan korupsi. “Bagaimana kita dapat melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kalau data semua elektronik, menggunakan identitas yang sama kita akan lebih mudah. Ini yang ketiga adalah kita dapat melakukan pengawasan bersama,” ujar Suryo Utomo.
Sementara itu Wabup Suiasa seusai acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini menyampaikan bahwa hari ini Pemerintah Kabupaten Badung bersama dengan daerah lain menanda tangani MoU jalin kerja sama dengan Menteri Keuangan dalam rangka untuk mengoptimalisasi memvalidasi data dan juga tukar menukar data sehingga dapat terintegrasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam mengoptimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah sesuai dengan potensi yang riil yang ada di lapangan. “Perjanjian Kerjasama ini juga untuk saling melakukan evaluasi dan monitoring dalam mereview kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dan juga untuk Pemerintah Pusat,” ungkap Suiasa. RED-MB