Baliho Paslon Dipasang di GOR, Areal KPU Bukan Zona APK

0
430
Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2020, Minggu (4/10) dipasang diareal depan GOR Kresna Jvara, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2020, Minggu (4/10) dipasang diareal depan GOR Kresna Jvara, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Pemasangan APK jenis baliho dipasang secara bersamaan oleh kedua tim pemenangan pasangan calon (paslon), baik dari Paket Bangsa (Kembang-Sugiasa) dan Paket Tepat (Tamba-Ipat).

Komisioner KPU Jembrana, Made Widiastra saat dikonfirmasi mengatakan pemasangan APK dilakukan dari kedua tim pasangan calon (paslon). Sedangkan KPU Jembrana hanya menyerahkan dan menyaksikan pemasangan APK bersama Bawaslu Jembrana.

“APK baliho yang dipasang itu APK yang difasilitasi (dicetak) KPU” ujar Widiastra, Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Minggu (4/10).

Ditanya kenapa pemasangan APK baliho paslon dilakukan di areal GOR Kresna Jvara, tidak di areal Kantor KPU, menurutnya merupakan kesepakatan dari kedua tim pemenangan paslon dan juga salah satu titik zona APK yang ditetapkan KPU.

Sedangkan di KPU lanjutnya, bukan termasuk zona APK. Cuma nanti akan dipakai untuk pemasangan alat peraga sosialisasi. “Sementara ndak ada, juga tempatnya (di KPU) sulit” terangnya.

Disebutkannya, zona GOR Kresna Jvara itu merupakan titik zona kabupaten yang ditetapkan KPU. Karena baliho hanya diberikan kepada masing-masing paslon sebanyak 5 buah.

“Semestinya yang perkecamatan itu kan umbul-umbul. Tapi mereka (paslon) sepakat tidak memasang umbul-umbul” ungkapnya.

Sedangkan di tingkat desa atau kelurahan sambungnya, sepakat untuk memasang spanduk. “Untuk di zona kabupaten, nanti juga akan dipasang APK baliho yang dibuat oleh mereka dengan jumlah yang sudah ditentukan. Titik zona sudah kami sediakan” tandasnya.

Terhadap APK seperti baliho dan spanduk yang terpasang diluar zona serta ukuran dan desain tidak sesuai dengan ketentuan KPU yang telah disepakati, ia berharap agar dibersihkan. (Komang Tole)

Baca Juga :  APBD 2026 Bangli Disetujui: Langkah Strategis Menuju Pembangunan Berkelanjutan

 

Editor : SUT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here