Balinetizen.com, Denpasar
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam/diskotik (club) di Denpasar, Bali.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah diskotik NS yang berlokasi di Denpasar Barat.
Informasi langsung dari tim mabes Polri, menyebutkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang telah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan intensif.
Pada Sabtu malam (14/3), petugas melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan memesan room karaoke VIP. Selanjutnya, dilakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka utama, Muhammad Rokip, yang berperan sebagai captain room.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total ratusan butir ekstasi, di antaranya: 38 butir ekstasi merek “LV” warna pink di dalam room karaoke, 600 butir ekstasi lainnya ditemukan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti uang tunai puluhan juta rupiah, beberapa unit ponsel, hingga perlengkapan pribadi.
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan dua tersangka lainnya, yakni: I Wayan Subawa (manajer room)
I Gusti Bagus Adi Pramana (waiters)
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa peredaran narkotika dilakukan secara terstruktur dan melibatkan jaringan dengan sistem “tempel”, di mana barang diantar oleh kurir dan diletakkan di titik tertentu di area parkir.
Tersangka Rokip dan rekan-rekannya kemudian mengambil barang tersebut untuk diedarkan kepada pengunjung.
Lebih lanjut, sebagian pihak manajemen diduga mengetahui aktivitas ilegal ini dan bahkan menerima bagian keuntungan sekitar Rp20.000 per butir.
Dalam operasi tersebut, polisi juga melakukan razia terhadap pengunjung. Sebanyak 43 orang diamankan, terdiri dari 28 laki-laki dan 15 perempuan.
Hasil tes urine menunjukkan: 24 laki-laki dan 13 perempuan positif narkoba, 7 orang kedapatan membawa narkotika.
Seluruhnya telah dibawa ke BNNP Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk asesmen guna menentukan apakah sebagai pengguna atau bagian dari jaringan peredaran.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai lokasi distribusi.
“Peredaran narkotika ini terstruktur dan melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum di dalam manajemen operasional,” tegasnya dalam keterangan resminya Selasa (17/3/2026).
Saat ini, lokasi New Star Club telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dipantau CCTV 24 Jam
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan pemantauan intensif melalui kamera CCTV selama 24 jam untuk mengawasi aktivitas di lokasi tersebut.
Pengembangan Kasus Terus Dilakukan
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).(ist)

