Bareskrim Tangkap Pria Sampaikan Hoaks “Server” KPU

Tersangka hoaks “server” atau peladen KPU, EW, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (17/6/2019). (ANTARA/Dyah Dwi)

Kami melakukan penangkapan terhadap saudara WN ini di daerah Solo, kami menangkap pada 11 Juni pukul 21.45 WIB di jalan Mangunreja, RW 01/RW 01, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali

Balinetizen.com, Jakarta

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial WN (54) yang menyampaikan informasi soal “server” atau peladen Komisi Pemilihan Umum yang telah diatur untuk memenangkan pasangan calon tertentu di Pilpres 2019.

“Kami melakukan penangkapan terhadap saudara WN jni di daerah Solo, kami menangkap pada 11 Juni pukul 21.45 WIB di jalan Mangunreja, RW 01/RW 01, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Tersangka disebutnya mengakui data yang disampaikan diterimanya dari media sosial, tanpa melakukan penelitian sendiri.

Tersangka WN yang merupakan anggota tim teknologi dan informasi (TI) salah satu pasangan calon itu menyampaikan hoaks tujuh lapis peladen KPU bocor sehingga diketahui sudah ada pengaturan untuk kemenangan salah satu calon.

Selanjutnya pada 3 April 2019 hoaks yang disampaikan itu akhirnya viral di sejumlah media sosial, yakni Twitter, Instagram dan Facebook.

Beberapa hari setelah viral, dua tersangka penyebar informasi soal peladen, yakni EW ditangkap di Depok, Jawa Barat, dan RD ditangkap di Lampung.

Sementara dari tersangka EW, polisi menyita tiga telepon genggam, dua “SIM card” dan dua unit kartu ATM.

“Untuk tersangka, atas perbuatannya kami menjerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian ditambah pasal 310 KUHP dan atau 311 dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara setinggi-tingginya hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta,” ujar Rickynaldo.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Pembangunan Limbah Tinja di Melaya Ditolak Warga

Balinetizen.com, Jembrana  Belasan warga Dusun Melaya Tengah Kelod, Desa Melaya,...

KPU Bali Dan KPU Buleleng Gelar Bimtek Pungut-Hitung Suara Bagi PPK Dan PPS se-Kabupaten Buleleng

  Balinetizen.com, Buleleng KPU Provinsi Bali berasama KPU Kabupaten/Kota di Bali...

PLN Butuh Penyegaran? Ini Daftar Nama Calon Dirut Pengganti Darmawan

  Balinetizen.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir resmi merombak jajaran...

Pasca OTT, Polda Bali Tetapkan Perbekel Bongkasa Tersangka Suap Terkait Proyek Rp2,5 Miliar

Balinetizen.com, Denpasar Setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)...

Para Mantan Pejabat Pemkab Jembrana Dukung Bang Ipat

  Balinetizen.cm, Jembrana Selain dari akar rumput, arus dukungan kepada pasangan...

Fokus pada Wisata Kesehatan, Mahendra Jaya Ingin Terapi Sel Punca Dikembangkan di RSU Bali Mandara

  Balinetizen.com, Denpasar Bali tengah fokus mengembangkan wisata kesehatan. Hal tersebut...

Koster-Giri Hadiri Uji Publik didepan 1300 Mahasiswa, Presma Undiksha Minta Mahasiswa Harus Cerdas Memilih

  Balinetizen.com, Buleleng Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2...
spot_img

Related Articles

Popular Categories