Bawa Sabu Dua Karyawan Outsourcing Hotel di Nusa Dua Diciduk

0
163

 

Balinetizen.com, Badung-

 

Dua orang karyawan dengan status outsourcing di salah satu hotel di Nusa Dua ditangkap petugas kepolisian Polres Bandara Bali lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Bandara Ngurah Rai Gang Teratai I Kuta, Badung pada selasa lalu 4 Juli 2023.

Dua orang pelaku masing-masing berinisial I Kadek A S (29) asal Sawan Buleleng dan I Kadek A L M (20) berasal dari Melaya Jembrana. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto.

Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan berawal dari anggotanya yang melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi (TKP) di duga sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Kami melakukan penyelidikan di sekitar jalan Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya, benar saja pada hari Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 9 malam 2 orang pelaku Kadek AS dan Kadek ALM dengan menggunakan sepeda motor melintas di TKP,” kata Kasat Resnarkoba I Nyoman Yasa, dalam keterangannya Selasa 11 Juli 2023.

I Nyoman Yasa menjelaskan, karena gerak gerik pelaku mencurigakan akhirnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

“Pelaku Kadek AS dari dalam saku kanan celana panjang warna hitam yang dikenakannya ditemukan 1 potongan pipet bening bergaris biru putih didalamnya berisi 1 klip plastik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto,” jelas mantan Kanit Paminal Si Propam Polresta Denpasar ini.

Kasat Resnarkoba Nyoman Yasa juga mengatakan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang di beli di wilayah Sesetan Denpasar Selatan dengan harga 200 ribu.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Muskomwil IV Apeksi, Kota Denpasar Dipercaya Jadi Tuan Rumah Rakerkomwil IV Tahun 2026

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, terhadapnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” pungkas Perwira asal Buleleng yang baru seminggu dilantik menjadi Kasat Resnarkoba.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here