Bawaslu Jembrana Atensi Proses Tahapan Pendaftaran Bacaleg

0
258
Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan

 

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai peserta Pemilu 2024 ke KPU Jembrana menjadi atensi Bawaslu Jembrana. Pengawasan proses pendaftaran dan pengajuan berkas dilakukan selama dua pekan sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Bawaslu Jembrana melakukan pengawasan melekat dengan bertandang bahkan standby di kantor KPU Jembrana. Bahkan Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan bersama anggota dan staf lainnya turun langsung melakukan pengawasan.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan bahwa pihaknya (Bawaslu) melakukan pengawasan berkenaan dengan proses pendaftaran bacaleg dari partai peserta Pemilu 2024.

Dan juga sambungnya, berkaitan dengan sub tahapan yang sudah dilakukan KPU Jembrana khususnya dalam segi teknis pelaksanaan. “Sampai hari ini apa yang kami awasi, kami belum menemukan dugaan pelanggaran. Pengawasan akan kami lakukan sampai akhir pendaftaran bacaleg tanggal 14 Mei pukul 24.00” ujar Pande, belum lama.

Ia berharap proses pendaftaran bacaleg bisa berjalan baik, tidak ada dugaan pelanggaran. Dan kalau pun ada, tentunya akan ditangani selanjutnya diproses sebagaimana ketentuan peraturan yang ada.

Ketentuan teknis yang menjadi pengawasan kata Pande, diantaranya ketaatan KPU terhadap prosedur pencalegan sebagaimana diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg).

Dalam PKPU itu sambungnya, sudah disebutkan poin-poin apa saja yang harus dilengkapi oleh parpol peserta pemilu berkenaan dengan bacaleg saat mendaftar ke KPU.

“Sepanjang proses pendaftaran sesuai dengan PKPU 10 2023 tentu kita juga akan menuangkannya dalam bentuk laporan hasil pengawasan sebagaimana adanya” tegas Pande. (Komang Tole)

Baca Juga :  Update Penanggulangan Covid-19, Senin, 29 Maret 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here