Balinetizen.com, Jembrana-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan perekrutan badan ad hoc KPU terkait Pilkada Jembrana 2020.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Rabu (15/1) mengatakan pengawasan yang dilakukanya berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pengawasan lanjutnya, akan dilakukan mulai dari tahapan diumumkan yakni mulai hari ini, bagaimana proses perekrutan hingga pelantikan badan ad hoc KPU yakni PPK, PPS dan KPPS.
“Pengawasan yang kami lakukan guna memastikan apakah pelaksanaan perekrutan badan ad hoc KPU sudah berjalan sesuai amanat undang-undang atau tidak” jelas Pande di temui di Kantor Bawaslu Jembrana.
Amanat undang-undamg yang dimaksud kata Pande, apakah sudah transparan, dimana saja pengumumannya ditempel, apa atau bagaimana isi redaksi pengumuman, apakah ada unsur KKN dan apakah syarat-syarat dicantumkan atau tidak seperti dari segi umur misalnya.
“Jadi harus jelas dan transparan. Ada banyak yang diawasi. Seperti apakah berafiliasi dengan parpol, bagian dari tim sukses pemilu sebelumnya atau titipan” terang Pande.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mengawasi pengumuman peserta yang dinyatakan lulus test sebagia badan ad hoc KPU. Karena pengawasan akan dilakukan hingga semua badan ad hoc KPU dilantik.
“Kalau tidak salah pelantikan PPK, bulan Pebruari. Tapi kita melakukan pengawasan sampai KPPS dilantik, juga proses perekrutannya” ujarnya.
Pande kembali menegaskan dalam membuka lowongan badan ad hoc harus dibuka seluas-luasnya. Siapapun tidak boleh cawe-cawe atau bahkan menyodorkan nama -nama untuk menjadi anggota badan ad hoc KPU karena merupakan pengabdian.
“Kalau kami temukan adanya dugaan pelanggaran, kami akan memwarning KPU” pungkasnya.
Pewarta : Mang Tole
Editor : Mahatma Tantra

