Beraksi di Bali, Antori Pelaku Jambret Dihadiahi Timah Panas

0
402

 

Balinetizen.com, Jembrana

Pelaku penjabretan, Antori (28) asal Bengkulu diamankan di Polres Jembrana. Karena melawan petugas saat ditangkap, kaki kanan pelaku dihadiahi timah panas.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata seizin Kapolres Jembrana, Senin (30/5/2022) mengatakan pelaku Antori ditangkap pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 15.00 disebuah rumah kos di Kelurahan Dauh Peken, Tabanan.

Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor Suzuki Satria FU DK-6142-UAS helm warna hitam, HP merk Oppo A9 warna biru, tas selempang warna hitam, KTP, ATM BCA, SIM C, kartu BPJS, kartu NPWP dan STNK Scoopy P-6108-RR.

Di Kabupaten Jembrana, pelaku beraksi di dua tempat berbeda dengan menyasar para pengendara sepeda motor yang akan pulang ke kampung halamannya di Jawa. “Pertama pelaku beraksi di Kecamatan Melaya” ujarnya.

Aksi kedua, pelaku Antori beraksi di jalan umum Denpasar – Gilimanuk di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan pada tanggal 1 Mei 2022 dengan korban, Riska MA (24), warga Banyuwangi.

Korban yang saat itu dibonceng Aldi F dipepet pelaku Antori dari samping kanan dan kemudian menarik tas yang dibawa korban, Riska. Berhasil mengambil paksa tas korban, pelaku lalu kabur dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU DK-6142-UAS.

“Korban saat itu hendak pulang ke Banyuwangi. Korban dan pelaku sama-sama dari arah timur (Denpasar) ke barat (arah Gilimanuk)” jelasnya.

Dari aksinya itu, pelaku Antori mengaku hanya mengambil uang di dalam tas Rp.900 ribu dan HP merk Oppo A9 warna biru. Sedangkan tas dan isinya seperti KTP, ATM BCA, STNK scoopy P-6108-RR, kartu NPWP, SIM C dan kartu BPJS dibuang pelaku diseputaran Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.

Baca Juga :  Peringati HUT KORPRI ke 51, Sekda Bali Serahkan 51 Kursi Roda ke Yayasan Bunga Bali

“Pelaku mengaku uang hasil menjambret habis untuk keperluan sehari-hari” imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku, ia tidak saja beraksi di Jembrana juga di Buleleng dan beberapa lokasi di Bali. Polisi sempat melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena melawan saat ditangkap.

Pelaku Antori disangkakan pada Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here