Berawal dari Intip Korban Mandi, Buruh Bangunan Ditangkap Hendak Perkosa Pelajar SD di Denpasar

0
190

 

Balinetizen.com, Denpasar

Upaya pemerkosaan terjadi di wilayah hukum Kota Denpasar, Bali, pada Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 wita.

Korbannya merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) yang hendak berangkat sekolah. Tujuan pelaku memperkosa korban sendiri berawal dari dua hari sebelumnya yaitu dimana pelaku sering memvideo korban pada saat mandi 2 hari sebelum melakukan upaya pemerkosaan. Pelaku tergiur dengan kemulusan tubuh korban.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan kronologi awal peristiwa pemerkosaan dengan pelaku bernama Muhammad Rizieq Fatah, (20) asal Glemore Banyuwangi, Jawa Timur.

“Berawal korban KR (10) pelajar SD, yang baru selesai mandi persiapan untuk berangkat sekolah tiba-tiba datang pelaku yang dari awal sudah mengintip korban dari pintu luar yang mana pelaku langsung masuk kekamar korban dan mendorong korban ketempat tidur, kemudian pelaku menciumi mulut dan kedua pipi korban yang membuat korban berteriak,” terang Kapolresta, saat rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat 25 Agustus 2023

Agar korban berhenti berteriak pelaku mencekik leher korban yang mengakibatkan luka pada rahang bawah sebelah kiri dan kanan,” Tukas Kapolresta.

Pelaku, katanya mengancam korban dengan mengatakan.

“Ssstt Jangan bilang siapa-siapa” saat mencekik leher korban. Korban pun berusaha berontak dengan berteriak minta tolong dan menendang korban dimana pelaku berusaha memperkosa korban, namun korban tetap melawan dengan terus berteriak sehingga pelaku akhirnya melarikan diri,” ujarnya.

Karena mendengar teriakan korban tidak lama datang bapak korban bersama nenek korban. Peristiwa itu akhirnya di laporkan ke Polresta Denpasar.

Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, bahwa pelaku merupakan tetangga korban dan bekerja sebagai buruh bangunan.

“Pelaku bernafsu setelah mengintip korban selesai mandi dan mencoba memperkosa korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Peringati Bulan Bung Karno, Pemkab Buleleng Gelar Pameran Produk Unggulan Daerah

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mengaku baru memvideokan korban mandi sekali.

Namun katanya, pihaknya tidak akan berhenti begitu saja diduga masih ada video lainnya.

“Video baru satu namun Hp setelah ini akan krim ke Labfor kita kroscek dengan barang bukti yang ada,” ungkapnya.

Pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan bedeng di Jalan Kertanegara, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Diketahui, pelaku belum menikah. “Tujuan video untuk diri sendiri konsumsi. Kita cek apa yang ada di hp pemeriksaan labfor nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan atau Pencabulan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Ancaman hukuman Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun. Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 : Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 tahun denda 5 miliar.

Pewarta : Tri Prasetiyo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here