Balinetizen.com, Denpasar
Setelah penetapan tersangka HS, seorang pejabat Imigrasi Ngurah Rai, beredar isu mengenai pengembalian uang dan iming-iming Restorative Justice (RJ) kepada 4 petugas Imigrasi Ngurah Rai.
Asisten Bidang Intelijen, Chandra Purnama Kejaksaan Tinggi Bali, menegaskan bahwa 4 petugas tersebut hanya diperiksa sebagai saksi, tanpa ada penyelesaian melalui RJ.
“Proses pendalaman informasi ini dilakukan selama kurang lebih 1 bulan oleh jajaran intelijen Kejati Bali sejak Oktober 2023. Pengamatan langsung di lapangan dilakukan untuk menyelidiki kebenaran informasi yang diterima,” terangnya di Denpasar, Sabtu 18 November 2023.
Chandra Purnama meminta agar masyarakat tidak menghubung-hubungkan penanganan perkara ini dengan isu-isu yang dapat menyesatkan.
Dia menekankan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas praktek mafia di pelabuhan dan bandara.
“Pemerintah berharap penegakan hukum ini dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai sebagai etalase terdepan Indonesia di mata internasional,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu tersangka, HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I TPI Kelas I Imigrasi Ngurah Rai.
Informasi mengenai penyimpangan pelayanan fast track di Bandara Internasional Ngurah Rai awalnya diterima melalui laporan pengaduan masyarakat dan direspons oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Chandra Purnama menjelaskan bahwa proses pendalaman informasi dilakukan selama sekitar satu bulan oleh jajaran intelijen Kejati Bali sejak Oktober 2023.
Operasi intelijen berhasil mengumpulkan data yang mendukung adanya penerimaan uang dalam pelayanan fast track yang tidak sesuai prosedur.
Meskipun tidak semua informasi dapat diungkapkan untuk strategi penyidikan, semua bukti yang terkumpul akan diteliti dan dipertanggungjawabkan di pengadilan saat persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan penjebakan untuk menciptakan kesan praktek suap oleh petugas imigrasi apalagi isu iming-iming RJ kepada petugas imigrasi.
Ia mengatakan bahwa penentuan tersangka dan saksi didasarkan pada perkembangan penyidikan dan strategi pembuktian perkara, bukan sebagai tawaran RJ.
Terkait pengembalian uang oleh petugas imigrasi, ditambahkan Kepala Seksi Penerangan Umum, Putu Agus Eka Sabana Putra, bahwa pengembalian uang dilakukan secara sukarela karena kesadaran atas perbuatan yang keliru, bukan karena paksaan oleh Tim Penyidik.
Dia juga menambahkan bahwa dari Rp100 juta yang disita, sebagian adalah uang yang telah digunakan dan tidak dapat disita lagi,
“Kan rata – rata penghasilan sebulan sampai Rp.200 juta. Jadi dana yang disita 100 juta itu adalah dana yang telah didapatkan baik masih terkumpul maupun yang telah dibagikan, yang kemudian mereka serahkan kembali karena tau uang itu tidak sah,” tandasnya.
Untuk informasi, pasca penangkapan lima petugas Imigrasi, Tim Kejati Bali menyita sejumlah barang bukti termasuk uang Rp100 juta, dokumen resmi, perangkat CCTV, DVR merek HIKVISION, dan handphone.
Sebagaimana diketahui, beredar informasi bahwa penangkapan oknum petugas Imigrasi terkesan dipaksakan oleh politisi Arteria Dahlan.
Tidak hanya itu, beredar kabar jika status saksi 4 oknum imigrasi yang dilepas juga dikabarkan karena mereka memilih menjadi Restorative Justice. (Tri Prasetiyo)

