Berkas Lengkap, 3 WNA Tersangka Pembunuhan Zivan Segera Disidang di Denpasar

0
418

 

Balinetizen.com, Badung 

Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan warga negara asing Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim di kawasan Munggu, Mengwi, Badung, akhirnya memasuki babak baru.

Setelah dinyatakan lengkap (P21), Penyidik Satreskrim Polres Badung resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (15/10/2025).

Ketiga tersangka berkewarganegaraan Australia tersebut adalah Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun, dan Paea-I-Middlemore Tupou.

Mereka diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap WNA, Zivan Radmanovic dan percobaan pembunuhan terhadap Sanar Ghanim yang terjadi di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada 14 Juni 2025.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, bahwa tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi hari ini kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Badung. Ada beberapa kali penelitian bersama antara penyidik dan pihak kejaksaan hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap,” jelas AKBP Arif Batubara, Rabu (15/10/2025).

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini mendapat atensi khusus karena melibatkan korban dan pelaku berkewarganegaraan asing serta menggunakan senjata api ilegal.

“Untuk motif dan pengakuan para tersangka, nanti akan kita dengarkan bersama di persidangan. Karena saya tidak bisa menyampaikan sebelum ada fakta hukum di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara besar ini.

Penunjukan tim jaksa tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: Print-2456/N.1.18/Eoh.2/10/2025 dan Print-2457/N.1.18/Eoh.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Baca Juga :  KNKT Kirim Tim Investigasi Kecelakaan Bus Sriwijaya

“Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. Setelah itu, berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA untuk disidangkan,” terang Sutrisno.

Tersangka Darcy Francesco Jenson disangka melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal tambahan terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan komunitas internasional, mengingat baik korban maupun para pelaku merupakan warga negara asing yang tinggal sementara di Bali. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here