Balinetizen.com, Jembrana
Polsek Negara melalui Bhabinkamtibmas memberikan himbauan Penerapan PPKM Darurat kepada pedagang pasar terkait Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 dan Surat Edaran.(SE) Gubernur Bali No 9 tahun 2021
Sesuai arahan Kapolsek Negara, AKP I Gusti Made Sudarma Putra agar Bhabinkamtibmas harus selalu hadir ditengah-tengah masyarakat untuk menyerap informasi dan mengetahui secara langsung situasi di desa binaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Berangbang Aiptu I Putu Asraya Jana dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Baler Bale Agung Aiptu I Putu Budi Arnaya memberikan himbauan kepada para pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes).
Kegiatan di hari keenma PPKM Darurat ini juga dilibatkan anggota Linmas dan pecalang serta anggota Satgas Gotong Royong dari Desa Adat Berangbang dan (Kelurahan) Desa Adat Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.
Selain mengajak pedagang dan pengunjung pasar untuk selalu mentaati prokes Covid-19 untuk memutus penyebaran Covid-19 dan menjaga keamanan, juga membagi-bagikan masker.
“Kami menghimbau para pedagang dan pengunjung pasar untuk lebih ketat dalam menerapkan prokes Covid-19” jelas Aiptu I Putu Budi Arnaya.
Sementara itu Kapolsek Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi, himbauan dan edukasi kapada masyarakat dilakukan secara rutin guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Kerjasama Satgas Gotong dengan Bhabinkamtibmas sangat kami harapkan dalam memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan PPKM Darurat terutama tentang penerapan Prokes. Ini demi kesehatan dan keselamatan bersama” harapnya. (Komang Tole)

